Koperasi yang anggotanya minimal lima koperasi primer adalah koperasi ...

 

koperasi yang anggotanya minimal lima koperasi primer adalah koperasi

Koperasi yang anggotanya minimal lima koperasi primer adalah koperasi ...

 

A. Induk

B. Gabungan

C. Sentra

D. Pusat

E. Terpadu

 

Jawaban: D. Pusat

 

Koperasi merupakan badan usaha yang didirikan atas asas kekeluargaan dan gotong royong, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya sekaligus masyarakat luas. Dalam perkembangannya, koperasi memiliki beberapa tingkatan berdasarkan keanggotaan dan lingkup kegiatan. 


Salah satu bentuk dalam struktur kelembagaan koperasi adalah koperasi pusat, yaitu koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi primer.

Pertanyaan yang dalam pembelajaran ekonomi koperasi adalah:

  • “Koperasi yang anggotanya minimal lima koperasi primer adalah koperasi…” Jawaban yang benar adalah: D. Pusat


Untuk memahami alasannya, berikut penjelasan tentang apa itu koperasi pusat, perannya, serta perbandingannya dengan jenis koperasi lain.

 

 

Pengertian Koperasi Pusat

Koperasi pusat adalah koperasi sekunder tingkat pertama yang anggotanya terdiri atas paling sedikit lima koperasi primer. Artinya, koperasi ini bukan lagi dibentuk oleh perorangan, melainkan oleh koperasi-koperasi primer yang sudah berdiri dan berjalan secara mandiri.

 

Pembentukan koperasi pusat biasanya dilakukan ketika koperasi primer memiliki kebutuhan atau tujuan bersama yang lebih luas, seperti memperluas pasar, memperkuat permodalan, atau meningkatkan daya saing usaha.

 

Contohnya, beberapa koperasi petani di tingkat desa dapat membentuk satu koperasi pusat pertanian di tingkat kabupaten untuk memasarkan hasil panen secara bersama. Dengan bergabung dalam koperasi pusat, maka bisa mendapatkan kerjasama ekonomi yang lebih besar daripada jika menjalankan sendiri-sendiri.

 

 

Dasar Hukum dan Kedudukan Koperasi Pusat

Keberadaan koperasi pusat diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa koperasi dapat berbentuk primer maupun sekunder.

 

  • Koperasi primer: beranggotakan orang perorangan.
  • Koperasi sekunder: beranggotakan badan koperasi, termasuk koperasi primer.

 

Koperasi pusat termasuk kategori koperasi sekunder karena anggotanya merupakan koperasi primer. Secara kelembagaan, koperasi pusat berada satu tingkat di atas koperasi primer dan memiliki cakupan wilayah kerja yang lebih luas, seperti tingkat kabupaten atau provinsi.

 

 

Fungsi dan Peranan Koperasi Pusat

Pembentukan koperasi pusat bukan hanya untuk memperbesar organisasi, tetapi juga memiliki peran strategis dalam memperkuat koperasi primer anggotanya. Beberapa fungsi utama koperasi pusat antara lain:

Mengembangkan Usaha Bersama

Koperasi pusat memungkinkan koperasi primer menggabungkan kekuatan untuk menjalankan usaha yang lebih besar, seperti membuka pabrik pengolahan, membangun jaringan distribusi, atau melakukan ekspor.

Memberikan Layanan yang Tidak Dapat Dicapai Koperasi Primer

Beberapa layanan, seperti pelatihan skala besar, riset pasar, atau advokasi kebijakan, sulit dilakukan oleh koperasi primer secara sendiri-sendiri. Koperasi pusat dapat memfasilitasi hal ini atas nama semua anggotanya.

Memperjuangkan Kepentingan Bersama

Koperasi pusat juga menjadi wakil suara koperasi primer dalam forum ekonomi, pemerintahan, maupun kerja sama antar lembaga. Dengan demikian, kepentingan anggota lebih mudah diperjuangkan.

 Menjadi Lembaga Kerja Sama

Koperasi pusat dapat menjadi penghubung antara koperasi primer dengan lembaga keuangan, pemerintah, maupun pelaku usaha besar lainnya, sehingga akses terhadap sumber daya lebih terbuka.

 

 

Perbandingan dengan Jenis Koperasi Lainnya

Agar lebih memahami posisi koperasi pusat, berikut perbandingan tingkatan koperasi di Indonesia:

 

Jenis Koperasi

Anggotanya

Minimal Anggota

Tingkatan

Contoh

Koperasi Primer

Orang perorangan

20 orang

Dasar

Koperasi simpan pinjam desa

Koperasi Pusat

Koperasi primer

5 koperasi

Sekunder tingkat 1

Koperasi pusat petani kabupaten

Koperasi Gabungan

Koperasi pusat

3 koperasi

Sekunder tingkat 2

Gabungan koperasi petani tingkat provinsi

Koperasi Induk

Koperasi gabungan

3 koperasi

Sekunder tingkat 3

Induk koperasi nasional

 

Dari tabel di atas terlihat jelas bahwa koperasi pusat memiliki keanggotaan minimal 5 koperasi primer, berbeda dengan koperasi primer yang anggotanya perorangan, atau koperasi gabungan yang anggotanya koperasi pusat.

LihatTutupKomentar