Koperasi yang anggotanya minimal lima koperasi primer adalah koperasi ...
A. Induk
B. Gabungan
C. Sentra
D. Pusat
E. Terpadu
Jawaban: D. Pusat
Koperasi merupakan badan usaha yang didirikan atas asas kekeluargaan dan gotong royong, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya sekaligus masyarakat luas. Dalam perkembangannya, koperasi memiliki beberapa tingkatan berdasarkan keanggotaan dan lingkup kegiatan.
Salah satu bentuk dalam struktur kelembagaan koperasi adalah koperasi pusat, yaitu koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi primer.
Pertanyaan yang dalam pembelajaran ekonomi koperasi adalah:
- “Koperasi yang anggotanya minimal lima koperasi primer adalah koperasi…” Jawaban yang benar adalah: D. Pusat
Untuk
memahami alasannya, berikut penjelasan tentang apa itu koperasi pusat,
perannya, serta perbandingannya dengan jenis koperasi lain.
Pengertian Koperasi Pusat
Koperasi
pusat adalah koperasi sekunder tingkat pertama yang anggotanya terdiri atas
paling sedikit lima koperasi primer. Artinya, koperasi ini bukan lagi dibentuk
oleh perorangan, melainkan oleh koperasi-koperasi primer yang sudah berdiri dan
berjalan secara mandiri.
Pembentukan
koperasi pusat biasanya dilakukan ketika koperasi primer memiliki kebutuhan
atau tujuan bersama yang lebih luas, seperti memperluas pasar, memperkuat
permodalan, atau meningkatkan daya saing usaha.
Contohnya,
beberapa koperasi petani di tingkat desa dapat membentuk satu koperasi pusat
pertanian di tingkat kabupaten untuk memasarkan hasil panen secara bersama.
Dengan bergabung dalam koperasi pusat, maka bisa mendapatkan kerjasama ekonomi
yang lebih besar daripada jika menjalankan sendiri-sendiri.
Dasar Hukum dan Kedudukan Koperasi Pusat
Keberadaan
koperasi pusat diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa koperasi dapat
berbentuk primer maupun sekunder.
- Koperasi primer: beranggotakan orang perorangan.
- Koperasi sekunder: beranggotakan badan koperasi, termasuk koperasi primer.
Koperasi
pusat termasuk kategori koperasi sekunder karena anggotanya merupakan koperasi
primer. Secara kelembagaan, koperasi pusat berada satu tingkat di atas koperasi
primer dan memiliki cakupan wilayah kerja yang lebih luas, seperti tingkat
kabupaten atau provinsi.
Fungsi dan Peranan Koperasi Pusat
Pembentukan koperasi pusat bukan hanya untuk memperbesar organisasi, tetapi juga memiliki peran strategis dalam memperkuat koperasi primer anggotanya. Beberapa fungsi utama koperasi pusat antara lain:
Mengembangkan Usaha Bersama
Koperasi pusat memungkinkan koperasi primer menggabungkan kekuatan untuk menjalankan usaha yang lebih besar, seperti membuka pabrik pengolahan, membangun jaringan distribusi, atau melakukan ekspor.
Memberikan Layanan yang Tidak Dapat Dicapai Koperasi Primer
Beberapa layanan, seperti pelatihan skala besar, riset pasar, atau advokasi kebijakan, sulit dilakukan oleh koperasi primer secara sendiri-sendiri. Koperasi pusat dapat memfasilitasi hal ini atas nama semua anggotanya.
Memperjuangkan Kepentingan Bersama
Koperasi
pusat juga menjadi wakil suara koperasi primer dalam forum ekonomi,
pemerintahan, maupun kerja sama antar lembaga. Dengan demikian, kepentingan
anggota lebih mudah diperjuangkan.
Menjadi
Lembaga Kerja Sama
Koperasi
pusat dapat menjadi penghubung antara koperasi primer dengan lembaga keuangan,
pemerintah, maupun pelaku usaha besar lainnya, sehingga akses terhadap sumber
daya lebih terbuka.
Perbandingan dengan Jenis Koperasi Lainnya
Agar lebih
memahami posisi koperasi pusat, berikut perbandingan tingkatan koperasi di
Indonesia:
|
Jenis Koperasi |
Anggotanya |
Minimal Anggota |
Tingkatan |
Contoh |
|
Koperasi Primer |
Orang perorangan |
20 orang |
Dasar |
Koperasi simpan pinjam desa |
|
Koperasi Pusat |
Koperasi primer |
5 koperasi |
Sekunder tingkat 1 |
Koperasi pusat petani kabupaten |
|
Koperasi Gabungan |
Koperasi pusat |
3 koperasi |
Sekunder tingkat 2 |
Gabungan koperasi petani tingkat provinsi |
|
Koperasi Induk |
Koperasi gabungan |
3 koperasi |
Sekunder tingkat 3 |
Induk koperasi nasional |
Dari tabel
di atas terlihat jelas bahwa koperasi pusat memiliki keanggotaan minimal 5
koperasi primer, berbeda dengan koperasi primer yang anggotanya perorangan, atau
koperasi gabungan yang anggotanya koperasi pusat.

