Berikut ini yang bukan merupakan prinsip koperasi adalah ...
a.
Kepedulian terhadap anggota
b.
Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela
c.
Pengawasan oleh anggota dilaksanakan secara demokratis
d. Anggota
bersifat aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi
e. Koperasi
merupakan bada usaha swadaya yang otonom dan indenpenden
Jawaban: e. Koperasi merupakan bada usaha swadaya yang otonom dan indenpenden
Berbeda dengan bentuk usaha lain seperti perseroan terbatas atau firma, koperasi didirikan atas asas kekeluargaan dan gotong royong, dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.
Dalam sistem ekonomi Pancasila,
koperasi bahkan disebut sebagai "soko guru perekonomian nasional"
karena peran strategisnya dalam mewujudkan keadilan sosial melalui kegiatan
ekonomi yang berbasis kebersamaan.
Agar koperasi dapat berjalan sesuai dengan prinsip dan tidak menyimpang dari tujuan yang telah ditetapkan, maka harus diatur melalui seperangkat prinsip yang menjadi dasar pengelolaan dan arah kebijakan.
Prinsip-prinsip tersebut
berfungsi sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatan usaha sekaligus sebagai
pembeda koperasi dari bentuk badan usaha lainnya.
Namun, dalam berbagai pernyataan yang berkaitan dengan koperasi, tidak semuaa termasuk ke dalam prinsip koperasi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan internasional.
Salah satu contoh
pernyataan yang disalahpahami adalah “koperasi merupakan badan usaha swadaya
yang otonom dan independen”. Pernyataan tersebut benar menggambarkan sifat
koperasi, tetapi bukan merupakan prinsip koperasi.
Prinsip-Prinsip Koperasi Menurut UU No. 25 Tahun 1992
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, prinsip koperasi disebutkan sebagai berikut:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Artinya siapa pun yang memenuhi persyaratan dapat menjadi anggota koperasi tanpa paksaan dan tanpa diskriminasi. Koperasi tidak boleh membeda-bedakan latar belakang sosial, ekonomi, maupun budaya seseorang. Prinsip ini mencerminkan semangat kebersamaan dan keterbukaan.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Koperasi menjunjung tinggi asas demokrasi ekonomi. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, yaitu satu anggota satu suara, tanpa memandang besar kecilnya simpanan. Prinsip ini memastikan bahwa pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah dan mufakat atau suara terbanyak.
Partisipasi ekonomi anggota.
Anggota tidak hanya berperan sebagai pemilik, tetapi juga pengguna jasa koperasi. Para anggota terlibat aktif dalam kegiatan usaha koperasi dan memperoleh Sisa Hasil Usaha (SHU) berdasarkan tingkat partisipasi, bukan berdasarkan jumlah modal yang disetor.
Pendidikan perkoperasian.
Koperasi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan informasi bagi anggota, pengurus, dan masyarakat umum. Tujuannya adalah agar anggota dapat berpartisipasi secara efektif dalam kegiatan koperasi serta memahami nilai-nilai dan prinsipnya.
Kerja sama antarkoperasi.
Koperasi
dianjurkan untuk saling bekerja sama di berbagai tingkatan, baik lokal,
nasional, maupun internasional. Kerja sama ini bertujuan memperkuat gerakan
koperasi secara keseluruhan, memperluas jangkauan usaha, dan meningkatkan daya
saing.
Prinsip-prinsip
di atas tidak hanya menjadi dasar hukum, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai
yang terkandung dalam koperasi, yaitu keadilan, solidaritas, demokrasi ekonomi,
dan pemberdayaan anggota.
Analisis Tiap Pilihan Jawaban
Mari kita analisis satu per satu opsi dalam soal berikut:
a. Kepedulian terhadap anggota
Prinsip ini merupakan pengembangan dari prinsip koperasi internasional yang menekankan pentingnya koperasi dalam memenuhi kebutuhan anggota sekaligus berkontribusi pada pembangunan masyarakat.
b. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela
Ini merupakan prinsip utama koperasi yang tercantum jelas dalam undang-undang. Sukarela berarti tanpa paksaan, sedangkan terbuka berarti siapa pun dapat menjadi anggota selama memenuhi syarat.
c. Pengawasan oleh anggota dilaksanakan secara demokratis
Ini juga merupakan prinsip pokok koperasi. Dalam koperasi, kedaulatan tertinggi berada di tangan anggota melalui rapat anggota tahunan.
d. Anggota bersifat aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi
Termasuk dalam prinsip partisipasi ekonomi anggota. Keterlibatan anggota sangat penting agar koperasi berjalan sesuai tujuan awalnya.
e. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen
Pernyataan
ini bukan prinsip, melainkan ciri atau sifat koperasi. Koperasi memang bersifat
otonom dan independen karena berdiri atas kehendak anggota sendiri tanpa
intervensi dari pihak luar. Akan tetapi, hal ini tidak termasuk ke dalam
prinsip-prinsip koperasi sebagaimana tercantum dalam peraturan resmi.
Perbedaan Prinsip dan Ciri-Ciri Koperasi
Untuk memahami mengapa opsi E bukan merupakan prinsip koperasi, kita perlu membedakan antara prinsip dan ciri-ciri koperasi:
- Prinsip koperasi adalah pedoman normatif yang mengatur cara koperasi didirikan, dikelola, dan dijalankan. Prinsip bersifat baku dan harus dipatuhi agar koperasi tetap berada pada jalurnya.
- Ciri-ciri koperasi adalah sifat atau karakteristik yang melekat pada koperasi sebagai suatu badan usaha, misalnya bersifat otonom, berbasis kekeluargaan, berasaskan gotong royong, dan berorientasi pada kesejahteraan anggota.
Pernyataan
“koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen” lebih tepat
dikategorikan sebagai ciri-ciri koperasi, bukan prinsip yang mengatur
operasionalnya.
Dalam soal “Berikut ini yang bukan merupakan prinsip koperasi adalah …”, pilihan E. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen tidak termasuk prinsip koperasi.
Pernyataan tersebut memang benar menggambarkan sifat
dan karakteristik koperasi, namun bukan bagian dari prinsip resmi yang
tercantum dalam undang-undang maupun standar internasional.
Dengan memahami perbedaan antara prinsip dan ciri-ciri koperasi, kita dapat mengelola koperasi secara tepat dan tidak menyimpang dari tujuan utama. Koperasi tidak sekadar badan usaha, tetapi juga gerakan ekonomi rakyat yang bertumpu pada kekuatan anggota.
Oleh karena itu, setiap pihak yang terlibat dalam koperasi
harus memahami dan menjalankan prinsip dengan konsisten demi terciptanya
keadilan ekonomi dan kesejahteraan bersama.

