Untuk mendirikan koperasi primer anggotanya paling sedikit ...

 

Untuk mendirikan koperasi primer anggotanya paling sedikit

Untuk mendirikan koperasi primer anggotanya paling sedikit ...

 

A. 10 orang

B. 15 orang

C. 20 orang

D. 25 orang

E. 30 orang

 

Jawaban: C. 20 orang

 

Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang-perorangan. Koperasi primer merupakan jenis koperasi yang paling banyak ditemukan di masyarakat, karena langsung melibatkan anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

 

Koperasi primer berbeda dari koperasi sekunder yang anggotanya terdiri atas koperasi-koperasi. Karena sifatnya yang langsung melibatkan orang per orang, koperasi primer menjadi bentuk koperasi yang paling dasar dan penting dalam struktur perkoperasian Indonesia.

 

 

Syarat Mendirikan Koperasi Primer

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta diperkuat oleh peraturan pelaksanaannya, koperasi primer dapat didirikan jika memiliki anggota minimal 20 orang.

Adapun syarat-syarat umum pendiriannya meliputi:

  • Jumlah anggota minimal 20 orang sebagai pendiri koperasi.
  • Para pendiri membuat akta pendirian yang memuat anggaran dasar koperasi.
  • Menyusun anggaran dasar yang sekurang-kurangnya memuat nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, keanggotaan, hak dan kewajiban anggota, serta ketentuan rapat anggota.
  • Memiliki tempat kedudukan dan kegiatan usaha yang jelas.
  • Mengajukan permohonan pengesahan badan hukum kepada pejabat yang berwenang (biasanya Kementerian Koperasi dan UKM atau Dinas Koperasi daerah).

 

 

Mengapa Minimal 20 Orang?

Ketentuan jumlah minimal ini bukan tanpa alasan. Tujuannya antara lain:

  • Menjamin asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi berjalan efektif.
  • Memastikan koperasi memiliki basis anggota yang cukup kuat untuk menjalankan kegiatan usaha.
  • Mencegah koperasi semu, yakni koperasi yang hanya dibentuk oleh segelintir orang tanpa tujuan yang jelas.

 

Dengan anggota minimal 20 orang, koperasi diharapkan mampu beroperasi secara sehat dan mandiri serta memberi manfaat bagi anggotanya.

 

 

Perbandingan Pilihan Jawaban Lain

A. 10 orang / B. 15 orang: Jumlah ini terlalu sedikit dan tidak memenuhi syarat minimum menurut peraturan yang berlaku.

D. 25 orang / E. 30 orang: Jumlah ini tidak salah jika lebih dari 20, tetapi tidak menjadi syarat minimum. Artinya, koperasi boleh didirikan oleh 25 atau 30 orang, namun syarat minimal tetap 20 orang.

 

 

Untuk mendirikan sebuah koperasi primer, jumlah anggota pendiri yang diperlukan paling sedikit adalah 20 orang. Ketentuan ini bertujuan untuk menjamin koperasi berjalan sesuai asas kekeluargaan, memiliki kekuatan ekonomi yang memadai, dan dapat memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya.

LihatTutupKomentar