Untuk mendirikan koperasi primer anggotanya paling sedikit ...
A. 10 orang
B. 15 orang
C. 20 orang
D. 25 orang
E. 30 orang
Jawaban: C. 20 orang
Koperasi
primer adalah koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang-perorangan.
Koperasi primer merupakan jenis koperasi yang paling banyak ditemukan di
masyarakat, karena langsung melibatkan anggota sebagai pemilik sekaligus
pengguna jasa koperasi.
Koperasi
primer berbeda dari koperasi sekunder yang anggotanya terdiri atas
koperasi-koperasi. Karena sifatnya yang langsung melibatkan orang per orang,
koperasi primer menjadi bentuk koperasi yang paling dasar dan penting dalam
struktur perkoperasian Indonesia.
Syarat Mendirikan Koperasi Primer
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta diperkuat oleh peraturan pelaksanaannya, koperasi primer dapat didirikan jika memiliki anggota minimal 20 orang.
Adapun
syarat-syarat umum pendiriannya meliputi:
- Jumlah anggota minimal 20 orang sebagai pendiri koperasi.
- Para pendiri membuat akta pendirian yang memuat anggaran dasar koperasi.
- Menyusun anggaran dasar yang sekurang-kurangnya memuat nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, keanggotaan, hak dan kewajiban anggota, serta ketentuan rapat anggota.
- Memiliki tempat kedudukan dan kegiatan usaha yang jelas.
- Mengajukan permohonan pengesahan badan hukum kepada pejabat yang berwenang (biasanya Kementerian Koperasi dan UKM atau Dinas Koperasi daerah).
Mengapa Minimal 20 Orang?
Ketentuan
jumlah minimal ini bukan tanpa alasan. Tujuannya antara lain:
- Menjamin asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi berjalan efektif.
- Memastikan koperasi memiliki basis anggota yang cukup kuat untuk menjalankan kegiatan usaha.
- Mencegah koperasi semu, yakni koperasi yang hanya dibentuk oleh segelintir orang tanpa tujuan yang jelas.
Dengan
anggota minimal 20 orang, koperasi diharapkan mampu beroperasi secara sehat dan
mandiri serta memberi manfaat bagi anggotanya.
Perbandingan Pilihan Jawaban Lain
A. 10 orang
/ B. 15 orang: Jumlah ini terlalu sedikit dan tidak memenuhi syarat minimum
menurut peraturan yang berlaku.
D. 25 orang
/ E. 30 orang: Jumlah ini tidak salah jika lebih dari 20, tetapi tidak menjadi
syarat minimum. Artinya, koperasi boleh didirikan oleh 25 atau 30 orang, namun
syarat minimal tetap 20 orang.
Untuk
mendirikan sebuah koperasi primer, jumlah anggota pendiri yang diperlukan
paling sedikit adalah 20 orang. Ketentuan ini bertujuan untuk menjamin koperasi
berjalan sesuai asas kekeluargaan, memiliki kekuatan ekonomi yang memadai, dan
dapat memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya.

