Jasa yang dibagi pada anggota berdasarkan besar kecilnya simpanan adalah ...
A. Jasa
anggota
B. Jasa
pembelian
C. Jasa
pinjaman
D. Jasa
modal
E. Jasa
penjualan
Jawaban: D. Jasa modal
Koperasi
sebagai badan usaha yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong memiliki
mekanisme dalam membagikan keuntungan kepada para anggotanya. Keuntungan
koperasi yang dikenal dengan istilah Sisa Hasil Usaha (SHU) tidak dibagikan
berdasarkan jumlah saham seperti halnya pada perusahaan perseroan, melainkan
didasarkan pada partisipasi anggota dalam kegiatan koperasi.
Salah satu
bentuk pembagian SHU adalah melalui jasa modal, yaitu bagian dari SHU yang
diberikan kepada anggota berdasarkan besar kecilnya simpanan atau modal yang
ditanamkan dalam koperasi. Artikel ini akan membahas mengenai konsep jasa
modal, fungsinya, perbedaannya dengan jenis jasa lain, serta perannya dalam
memperkuat koperasi.
Pengertian Jasa Modal
Secara
sederhana, jasa modal adalah bagian dari SHU yang dibagikan kepada anggota
koperasi sesuai dengan jumlah modal atau simpanan yang ada. Modal tersebut
dapat berupa simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, maupun
penyertaan modal lain yang sah menurut anggaran dasar koperasi.
Dalam
konteks koperasi, modal anggota bukan hanya sekadar simpanan uang, melainkan
cerminan partisipasi dan kepemilikan anggota terhadap koperasi. Karena koperasi
dimiliki secara bersama oleh para anggota, maka keuntungan yang diperoleh pun
harus dibagikan secara adil berdasarkan kontribusi masing-masing, salah satunya
melalui jasa modal.
Dasar Hukum Pembagian Jasa Modal
Prinsip
pembagian SHU termasuk jasa modal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasal 5 menyebutkan bahwa pembagian SHU dalam
koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota terhadap koperasi. Salah satu jasa usaha tersebut adalah
penyertaan modal.
Hal ini
berarti anggota yang menanamkan modal lebih besar dalam koperasi berhak
memperoleh bagian SHU yang lebih besar pula, sejalan dengan prinsip keadilan
yang menjadi dasar koperasi.
Cara Perhitungan Jasa Modal
Pembagian
jasa modal biasanya dilakukan dengan mengalikan persentase pembagian SHU yang
dialokasikan untuk jasa modal dengan proporsi modal yang dimiliki masing-masing
anggota terhadap total modal koperasi.
Contoh perhitungannya:
- Total SHU koperasi: Rp50.000.000
- Persentase SHU untuk jasa modal: 30% → Rp15.000.000
- Total modal anggota: Rp100.000.000
- Modal Anggota A: Rp10.000.000
Maka jasa modal untuk Anggota A adalah:
- Rp15.000.000 × (Rp10.000.000 ÷ Rp100.000.000) = Rp1.500.000
Contoh ini
menunjukkan bahwa anggota yang menanamkan modal lebih besar akan mendapatkan
bagian jasa modal yang lebih besar pula.
Fungsi dan Manfaat Jasa Modal
Pembagian jasa modal tidak hanya pembagian keuntungan, tetapi memiliki fungsi strategis dalam pengelolaan koperasi, antara lain:
Penghargaan atas Kontribusi Modal
Jasa modal menjadi bentuk apresiasi koperasi kepada anggota yang telah mempercayakan modalnya. Ini sejalan dengan prinsip koperasi bahwa setiap anggota berhak atas hasil usaha berdasarkan partisipasi.
Mendorong Anggota untuk Aktif Menyimpan
Karena besarnya jasa modal tergantung pada jumlah simpanan, anggota akan termotivasi untuk meningkatkan simpanan demi memperoleh bagian SHU yang lebih besar.
Memperkuat Permodalan Koperasi
Dengan meningkatnya jumlah simpanan anggota, koperasi memiliki modal yang lebih kuat untuk mengembangkan usaha dan memberikan pelayanan lebih baik kepada anggota.
Menjaga Keberlanjutan Koperasi
Pembagian
jasa modal yang adil akan meningkatkan rasa memiliki anggota terhadap koperasi,
sehingga akan terus mendukung dan mempertahankan eksistensi koperasi dalam
jangka panjang.
Perbedaan Jasa Modal dengan Jenis Jasa Lainnya
Dalam
koperasi, SHU tidak hanya dibagikan berdasarkan modal, tetapi juga berdasarkan
berbagai bentuk partisipasi lain. Berikut perbandingan jasa modal dengan jenis
jasa lainnya:
|
Jenis Jasa |
Dasar Perhitungan |
Keterangan |
|
Jasa Modal |
Besar kecilnya simpanan atau modal anggota |
Bagian SHU yang diberikan sesuai besarnya modal yang
ditanamkan. |
|
Jasa Anggota |
Keaktifan anggota dalam kegiatan koperasi |
Menghargai keterlibatan anggota dalam kegiatan
organisasi. |
|
Jasa Pembelian |
Besarnya pembelian barang dari koperasi |
Diterapkan di koperasi konsumsi. |
|
Jasa Penjualan |
Jumlah penjualan melalui koperasi |
Diterapkan di koperasi produksi atau pemasaran. |
|
Jasa Pinjaman |
Besarnya pinjaman yang dilakukan anggota |
Umumnya diterapkan di koperasi simpan pinjam. |
Dari tabel
tersebut, terlihat bahwa jasa modal satu-satunya jenis jasa yang didasarkan
pada kontribusi finansial anggota dalam bentuk modal atau simpanan.
Peran Jasa Modal dalam Penguatan Koperasi
Dengan adanya jasa modal memberikan dampak yang bagi pertumbuhan dan keberlangsungan koperasi, antara lain:
- Meningkatkan loyalitas anggota: Anggota merasa dihargai karena modal bisa memberikan hasil nyata.
- Meningkatkan kepercayaan: Pembagian jasa modal yang transparan akan menumbuhkan kepercayaan anggota terhadap pengelolaan koperasi.
- Mendorong pertumbuhan usaha: Modal yang kuat membuka peluang ekspansi usaha koperasi dan meningkatkan daya saing.
Jasa modal adalah salah satu bentuk pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang diberikan kepada anggota berdasarkan besar kecilnya simpanan atau modal yang ditanamkan.
Pembagian ini mencerminkan prinsip keadilan dan kebersamaan yang menjadi dasar koperasi, di mana anggota memperoleh manfaat sesuai dengan kontribusi yang diberikan.
Selain sebagai bentuk penghargaan, jasa modal juga
berfungsi untuk mendorong partisipasi anggota, memperkuat permodalan, serta
memastikan keberlanjutan usaha koperasi.
Dengan
memahami pentingnya jasa modal, anggota koperasi dapat lebih sadar akan
perannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Hal ini pada
akhirnya akan membawa koperasi menjadi lebih kuat, mandiri, dan berdaya saing
dalam perekonomian nasional.

