Jasa yang dibagi pada anggota berdasarkan besar kecilnya simpanan adalah ...

 

jasa yang dibagi pada anggota berdasarkan besar kecilnya simpanan adalah

Jasa yang dibagi pada anggota berdasarkan besar kecilnya simpanan adalah ...

 

A. Jasa anggota

B. Jasa pembelian

C. Jasa pinjaman

D. Jasa modal

E. Jasa penjualan

 

Jawaban: D. Jasa modal

 

Koperasi sebagai badan usaha yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong memiliki mekanisme dalam membagikan keuntungan kepada para anggotanya. Keuntungan koperasi yang dikenal dengan istilah Sisa Hasil Usaha (SHU) tidak dibagikan berdasarkan jumlah saham seperti halnya pada perusahaan perseroan, melainkan didasarkan pada partisipasi anggota dalam kegiatan koperasi.

 

Salah satu bentuk pembagian SHU adalah melalui jasa modal, yaitu bagian dari SHU yang diberikan kepada anggota berdasarkan besar kecilnya simpanan atau modal yang ditanamkan dalam koperasi. Artikel ini akan membahas mengenai konsep jasa modal, fungsinya, perbedaannya dengan jenis jasa lain, serta perannya dalam memperkuat koperasi.

 

 

Pengertian Jasa Modal

Secara sederhana, jasa modal adalah bagian dari SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi sesuai dengan jumlah modal atau simpanan yang ada. Modal tersebut dapat berupa simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, maupun penyertaan modal lain yang sah menurut anggaran dasar koperasi.

 

Dalam konteks koperasi, modal anggota bukan hanya sekadar simpanan uang, melainkan cerminan partisipasi dan kepemilikan anggota terhadap koperasi. Karena koperasi dimiliki secara bersama oleh para anggota, maka keuntungan yang diperoleh pun harus dibagikan secara adil berdasarkan kontribusi masing-masing, salah satunya melalui jasa modal.

 

 

Dasar Hukum Pembagian Jasa Modal

Prinsip pembagian SHU termasuk jasa modal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasal 5 menyebutkan bahwa pembagian SHU dalam koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota terhadap koperasi. Salah satu jasa usaha tersebut adalah penyertaan modal.

 

Hal ini berarti anggota yang menanamkan modal lebih besar dalam koperasi berhak memperoleh bagian SHU yang lebih besar pula, sejalan dengan prinsip keadilan yang menjadi dasar koperasi.

 

 

Cara Perhitungan Jasa Modal

Pembagian jasa modal biasanya dilakukan dengan mengalikan persentase pembagian SHU yang dialokasikan untuk jasa modal dengan proporsi modal yang dimiliki masing-masing anggota terhadap total modal koperasi.

 

Contoh perhitungannya:

  • Total SHU koperasi: Rp50.000.000
  • Persentase SHU untuk jasa modal: 30% → Rp15.000.000
  • Total modal anggota: Rp100.000.000
  • Modal Anggota A: Rp10.000.000

 

Maka jasa modal untuk Anggota A adalah:

  • Rp15.000.000 × (Rp10.000.000 ÷ Rp100.000.000) = Rp1.500.000

 

Contoh ini menunjukkan bahwa anggota yang menanamkan modal lebih besar akan mendapatkan bagian jasa modal yang lebih besar pula.

 

 

Fungsi dan Manfaat Jasa Modal

Pembagian jasa modal tidak hanya pembagian keuntungan, tetapi memiliki fungsi strategis dalam pengelolaan koperasi, antara lain:

Penghargaan atas Kontribusi Modal

Jasa modal menjadi bentuk apresiasi koperasi kepada anggota yang telah mempercayakan modalnya. Ini sejalan dengan prinsip koperasi bahwa setiap anggota berhak atas hasil usaha berdasarkan partisipasi.

Mendorong Anggota untuk Aktif Menyimpan

Karena besarnya jasa modal tergantung pada jumlah simpanan, anggota akan termotivasi untuk meningkatkan simpanan demi memperoleh bagian SHU yang lebih besar.

Memperkuat Permodalan Koperasi

Dengan meningkatnya jumlah simpanan anggota, koperasi memiliki modal yang lebih kuat untuk mengembangkan usaha dan memberikan pelayanan lebih baik kepada anggota.

Menjaga Keberlanjutan Koperasi

Pembagian jasa modal yang adil akan meningkatkan rasa memiliki anggota terhadap koperasi, sehingga akan terus mendukung dan mempertahankan eksistensi koperasi dalam jangka panjang.

 

 

Perbedaan Jasa Modal dengan Jenis Jasa Lainnya

Dalam koperasi, SHU tidak hanya dibagikan berdasarkan modal, tetapi juga berdasarkan berbagai bentuk partisipasi lain. Berikut perbandingan jasa modal dengan jenis jasa lainnya:

 

Jenis Jasa

Dasar Perhitungan

Keterangan

Jasa Modal

Besar kecilnya simpanan atau modal anggota

Bagian SHU yang diberikan sesuai besarnya modal yang ditanamkan.

Jasa Anggota

Keaktifan anggota dalam kegiatan koperasi

Menghargai keterlibatan anggota dalam kegiatan organisasi.

Jasa Pembelian

Besarnya pembelian barang dari koperasi

Diterapkan di koperasi konsumsi.

Jasa Penjualan

Jumlah penjualan melalui koperasi

Diterapkan di koperasi produksi atau pemasaran.

Jasa Pinjaman

Besarnya pinjaman yang dilakukan anggota

Umumnya diterapkan di koperasi simpan pinjam.

 

Dari tabel tersebut, terlihat bahwa jasa modal satu-satunya jenis jasa yang didasarkan pada kontribusi finansial anggota dalam bentuk modal atau simpanan.

 

 

Peran Jasa Modal dalam Penguatan Koperasi

Dengan adanya jasa modal memberikan dampak yang bagi pertumbuhan dan keberlangsungan koperasi, antara lain:

  • Meningkatkan loyalitas anggota: Anggota merasa dihargai karena modal bisa memberikan hasil nyata.
  • Meningkatkan kepercayaan: Pembagian jasa modal yang transparan akan menumbuhkan kepercayaan anggota terhadap pengelolaan koperasi.
  • Mendorong pertumbuhan usaha: Modal yang kuat membuka peluang ekspansi usaha koperasi dan meningkatkan daya saing.

 

Jasa modal adalah salah satu bentuk pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang diberikan kepada anggota berdasarkan besar kecilnya simpanan atau modal yang ditanamkan. 


Pembagian ini mencerminkan prinsip keadilan dan kebersamaan yang menjadi dasar koperasi, di mana anggota memperoleh manfaat sesuai dengan kontribusi yang diberikan. 


Selain sebagai bentuk penghargaan, jasa modal juga berfungsi untuk mendorong partisipasi anggota, memperkuat permodalan, serta memastikan keberlanjutan usaha koperasi.

 

Dengan memahami pentingnya jasa modal, anggota koperasi dapat lebih sadar akan perannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Hal ini pada akhirnya akan membawa koperasi menjadi lebih kuat, mandiri, dan berdaya saing dalam perekonomian nasional.

LihatTutupKomentar