Perencanaan
bukan sekadar menyusun daftar kegiatan atau menyematkan target pada lembar
kertas kerja, melainkan sebuah strategi yang menentukan arah satuan pendidikan
dalam menjawab kebutuhan peserta didik, tuntutan masyarakat, serta standar
nasional yang ditetapkan pemerintah. Namun, bagaimana sebenarnya perencanaan
program dilakuka di satuan pendidikan Indonesia?
Regulasi Dari Rencana program satuan Pendidikan
Perencanaan program pendidikan pada dasarnya berlandaskan pada hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan memiliki kewajiban untuk menyusun rencana kerja sebagai acuan dalam penyelenggaraan pendidikan.
Kemudian, Permendikbud Nomor 28
Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) memperkuat mandat
dengan menuntut sekolah melakukan perencanaan berbasis data mutu, evaluasi
diri, serta strategi perbaikan berkelanjutan.
Perencanaan
program pendidikan diwujudkan dalam bentuk Rencana Kerja Sekolah (RKS) yang
bersifat jangka menengah (empat tahun), serta Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang
lebih operasional. Hal ini menjadi acuan kepala sekolah, guru, hingga komite
sekolah dalam menyelenggarakan program yang sesuai dengan kebutuhan peserta
didik dan arah kebijakan pemerintah.
Rencana program satuan Pendidikan di Sekolah
Ada sekolah
menyusun RKS dan RKT secara administratif untuk memenuhi kewajiban, bukan
sebagai instrumen strategis untuk kebijakan internal. Hal ini diungkap dalam
laporan Pusat Penelitian Kebijakan Balitbang Kemendikbud, yang menyatakan bahwa
hampir 60% sekolah menyusun dokumen perencanaan hanya sebatas formalitas.
Selain itu,
perencanaan program juga dipengaruhi oleh ketersediaan dana dari Bantuan
Operasional Sekolah (BOS). Akibatnya, inovasi atau program pengembangan yang
tidak tercakup dalam skema pembiayaan bis terhambat. Di beberapa daerah,
keterbatasan sumber daya guru dan infrastruktur juga menjadi penghalang
sehingga perencanaan tidak selalu berujung pada implementasi yang efektif.
Peran Data dalam Perencanaan
Selama
beberapa tahun terakhir, pemerintah mencoba mendorong perencanaan berbasis data
melalui Rapor Pendidikan, sebuah instrumen evaluasi yang dirilis oleh
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Rapor pendidikan
menyajikan capaian satuan pendidikan dalam aspek literasi, numerasi, lingkungan
belajar, dan capaian kompetensi.
Data dari Rapor Pendidikan seharusnya menjadi pijakan dalam menyusun program prioritas di sekolah. Misalnya, jika rapor menunjukkan rendahnya kemampuan numerasi siswa, sekolah dapat merancang program penguatan numerasi lintas mata pelajaran, bukan hanya mengandalkan matematika semata.
Namun, realitas menunjukkan banyak
sekolah yang masih belum optimal memanfaatkan. Studi dari World Bank Education
Report menyatakan bahwa sebagian besar kepala sekolah di Indonesia masih
kesulitan menterjemahkan data menjadi strategi perencanaan yang aplikatif.
Tantangan dalam Proses Perencanaan
Beberapa
tantangan utama dalam perencanaan program satuan pendidikan antara lain:
- Kapasitas Manajerial Kepala Sekolah: Tidak semua kepala sekolah memiliki keterampilan manajerial yang memadai untuk mengelola data, melakukan analisis kebutuhan, hingga merancang program berbasis hasil evaluasi.
- Partisipasi Terbatas: Rencana kerja sekolah idealnya melibatkan guru, siswa, dan komite sekolah. Namun, praktiknya masih dominan top-down, sehingga suara guru maupun orang tua kerap terabaikan.
- Ketergantungan pada Anggaran: Banyak sekolah hanya berani merancang program sebatas alokasi anggaran yang tersedia. Akibatnya, orientasi jangka panjang terhambat oleh kebutuhan jangka pendek.
- Disparitas Antarwilayah: Sekolah di daerah perkotaan lebih mudah merancang program dengan akses sumber daya yang cukup, sementara sekolah di daerah tertinggal masih menghadapi keterbatasan guru, fasilitas, hingga akses internet.
Kunci
keberhasilan perencanaan terletak pada kemampuan sekolah mengolah data,
meningkatkan partisipasi, dan melepaskan diri dari memenuhi kewajiban
administratif. Dengan begitu, satuan pendidikan dapat melaksanakan kebijakan dalam membentuk masa
depan generasi bangsa.

