Tahapan mekanisme kelulusan yang dilakukan oleh satuan pendidikan adalah ...
A.
Mengoreksi ujian akhir sekolah, menentukan kelulusan, memberikan ijazah
B.
Mempertimbangkan laporan kemajuan belajar, menentukan kelulusan, memberikan
ijazah
C. Mengisi
e-rapor, mendata nilai murid, memberikan ijazah
D. Menyusun
laporan kepada dinas pendidikan, mengambil blanko ijazah, memberikan ijazah
Jawaban: B. Mempertimbangkan laporan kemajuan belajar, menentukan kelulusan, memberikan ijazah
Proses
tahapan mekanisme kelulusan tidak bisa dipisahkan dari prinsip akuntabilitas
pendidikan, di mana setiap keputusan mengenai kelulusan harus didasarkan pada
pertimbangan akademis, sikap, serta ketercapaian kompetensi yang telah
ditetapkan dalam kurikulum.
Sesuai
ketentuan yang berlaku, tahapan mekanisme kelulusan yang dilakukan oleh satuan
pendidikan adalah mempertimbangkan laporan kemajuan belajar, menentukan
kelulusan, dan memberikan ijazah.
Laporan Kemajuan Belajar sebagai Penentuan Kelulusan
Tahap
pertama dalam mekanisme kelulusan adalah mempertimbangkan laporan kemajuan
belajar. Laporan bisa tersaji dalam bentuk rapor, baik manual maupun digital
melalui sistem e-rapor, yang mencakup pencapaian peserta didik pada ranah
kognitif, afektif, dan psikomotor.
Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui
Permendikbud Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan
menegaskan bahwa penilaian hasil belajar tidak hanya terbatas pada nilai
akademis, melainkan juga mencakup aspek sikap dan keterampilan. Dengan
demikian, seorang siswa yang konsisten menunjukkan perkembangan sikap positif
serta kompetensi keterampilan yang baik tetap bisa dipertimbangkan lulus
meskipun nilai pelajaran tidak selalu sempurna.
Proses
pertimbangan bisa dilakukan dalam rapat dewan guru. Dalam rapat tersebut,
guru-guru mata pelajaran menyampaikan penilaian mengenai setiap siswa. Tidak
jarang, diskusi berlangsung panjang karena setiap guru memiliki pengalaman
berbeda dalam mendampingi siswa. Fungsi laporan kemajuan belajar benar-benar
diuji, menjadi bukti proses seorang siswa selama menempuh pendidikan.
Menentukan Kelulusan dengan Proses Objektif
Tahap
berikutnya adalah penentuan kelulusan. Berbeda dengan era sebelumnya yang
bergantung pada Ujian Nasional (UN), sejak kebijakan penghapusan UN tahun 2020,
kelulusan lebih menekankan pada penilaian berkelanjutan yang dilakukan oleh
sekolah.
Keputusan kelulusan diambil dengan mempertimbangkan tiga aspek utama:
- Penyelesaian seluruh program pembelajaran sesuai kurikulum yang berlaku.
- Pencapaian kompetensi minimum yang ditetapkan satuan pendidikan.
- Perilaku dan sikap yang mencerminkan nilai-nilai karakter sebagaimana ditekankan dalam Profil Pelajar Pancasila.
Dengan
mekanisme ini, kelulusan tidak lagi dilihat sebagai hasil satu kali ujian,
tetapi sebagai akumulasi dari seluruh proses belajar. Menurut data Pusat
Asesmen Pendidikan kebijakan tersebut dimaksudkan agar sekolah lebih fokus pada
proses pembelajaran ketimbang mengejar hasil akhir ujian.
Memberikan Ijazah Sebagai Simbol Pengakuan Resmi
Tahap
terakhir dari mekanisme kelulusan adalah pemberian ijazah. Ijazah bukan hanya
lembar kertas dengan tanda tangan kepala sekolah, tetapi merupakan dokumen
resmi negara yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah menuntaskan
jenjang pendidikan tertentu dan diakui secara sah oleh pemerintah.
Menurut
Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2020, ijazah diberikan
oleh satuan pendidikan kepada peserta didik yang telah dinyatakan lulus melalui
rapat dewan guru. Proses penerbitan ijazah telah melibatkan koordinasi dengan
dinas pendidikan, terutama terkait blanko ijazah yang dicetak secara nasional
untuk menjamin keaslian dan keseragaman.
Pemberian
ijazah menjadi momen simbolis yang ditunggu-tunggu. Di sisi lain, ijazah juga
menjadi dokumen administratif penting dalam kehidupan warga negara, mulai dari
pendaftaran kuliah, melamar pekerjaan, hingga urusan kependudukan tertentu.
Perbandingan dengan Alternatif Mekanisme yang Salah
Jika ditilik
dari pilihan jawaban diatas, terdapat beberapa opsi mekanisme kelulusan yang
keliru atau tidak sesuai regulasi:
Mengoreksi ujian akhir sekolah, menentukan kelulusan, memberikan ijazah (A).
Model ini
sudah tidak sesuai sejak penghapusan Ujian Nasional. Ujian akhir sekolah bisa
menjadi salah satu instrumen, tetapi bukan satu-satunya dasar kelulusan.
Mengisi e-rapor, mendata nilai murid, memberikan ijazah (C).
E-rapor
memang penting sebagai instrumen administrasi, tetapi kelulusan tidak semata
soal pengisian data, melainkan penilaian atas seluruh capaian siswa.
Menyusun laporan kepada dinas pendidikan, mengambil blanko ijazah, memberikan ijazah (D).
Mekanisme
ini hanya mencakup aspek administratif, bukan proses akademis yang menentukan
kelulusan.
Dengan
demikian, hanya opsi B (Mempertimbangkan laporan kemajuan belajar, menentukan
kelulusan, memberikan ijazah) yang sesuai dengan prinsip dan regulasi
pendidikan nasional.
Mekanisme
kelulusan di satuan pendidikan sejatinya merupakan refleksi dari Pendidikan,
bahwa belajar adalah perjalanan, bukan hanya hasil akhir. Dengan menekankan
pada laporan kemajuan belajar, penentuan kelulusan dan pemberian ijazah sebagai
pengakuan formal, pendidikan di Indonesia diarahkan agar lebih humanis dan
berorientasi pada perkembangan peserta didik.
Kelulusan
tidak lagi dilihat sebagai puncak sebuah ujian tunggal, melainkan sebagai
akumulasi dedikasi, usaha, dan konsistensi selama bertahun-tahun. Dalam hal
ini, sekolah tidak hanya bertugas melahirkan lulusan, tetapi juga memastikan
bahwa setiap lulusan benar-benar membawa bekal pengetahuan, keterampilan, dan
karakter untuk menghadapi tantangan kehidupan.