Berikut ini yang tidak termasuk agenda reformasi 1998 adalah ...
a. Bubarkan
Orde Baru dan adili Suharto beserta kroninya
b.
Laksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen
c. Tegakkan
supremasi hukum dan HAM
d. Hapuskan
Dwifungsi ABRI
e. Hapuskan
praktek KKN
Jawaban: b. Laksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen
Gerakan
reformasi terjadi sebagai hasil dari ketidakpuasan rakyat terhadap pemerintahan
yang dianggap otoriter, sarat dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme
(KKN), serta minimnya kebebasan politik.
Tuntutan
utama dari gerakan reformasi dikenal sebagai Agenda Reformasi 1998, yang
menjadi dasar perubahan dalam berbangsa dan bernegara. Namun, tidak semua
semboyan yang terdengar di masa itu merupakan bagian dari agenda reformasi,
salah satunya adalah “melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen”, yang
justru merupakan slogan khas rezim Orde Baru.
Latar Belakang Reformasi 1998
Sebelum
reformasi terjadi, Indonesia mengalami krisis multidimensi yang meliputi bidang
ekonomi, politik, sosial, dan hukum.
Krisis
moneter Asia tahun 1997 memperparah kondisi perekonomian nasional. Nilai rupiah
jatuh, harga-harga kebutuhan pokok melambung, dan pengangguran juga meningkat.
Di sisi lain, rakyat mulai menyadari bahwa penyebab utama dari krisis bukan
hanya faktor ekonomi global, tetapi juga karena struktur kekuasaan yang korup
dan tertutup di bawah pemerintahan Orde Baru.
Tekanan
sosial semakin meningkat setelah mahasiswa di berbagai daerah melakukan
demonstrasi besar-besaran menuntut perubahan sistem pemerintahan. Demonstrasi
saat itu berpuncak pada Mei 1998, ketika ribuan mahasiswa menduduki gedung
MPR/DPR dan menuntut Presiden Soeharto untuk mundur dari jabatannya. Akhirnya,
pada 21 Mei 1998, Soeharto resmi mengundurkan diri dan digantikan oleh B.J.
Habibie.
Isi dan Tujuan Agenda Reformasi 1998
Gerakan
reformasi tidak hanya menuntut pengunduran diri Soeharto, tetapi juga menuntut
adanya perubahan menyeluruh dalam sistem pemerintahan.
Agenda
reformasi 1998 berfokus pada pembentukan pemerintahan yang lebih demokratis,
adil, dan bebas dari penindasan.
Berikut ini agenda utama Reformasi 1998:
Menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia (HAM).
Reformasi menuntut agar hukum tidak lagi menjadi alat kekuasaan. Semua warga negara harus diperlakukan sama di depan hukum, tanpa pandang bulu. Penegakan HAM juga menjadi prioritas agar rakyat terlindungi dari kesewenang-wenangan aparat negara.
Menghapuskan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Tiga penyakit kronis yang merusak sistem pemerintahan Orde Baru. Reformasi menuntut pembersihan birokrasi dari perilaku korup dan pembentukan lembaga-lembaga antikorupsi yang independen.
Menghapuskan Dwifungsi ABRI.
Selama Orde Baru, ABRI memiliki dua peran, yaitu sebagai kekuatan militer dan kekuatan sosial-politik. Reformasi menuntut pemisahan fungsi tersebut agar militer fokus pada pertahanan negara dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan transparan.
Sistem politik yang terbuka, pemilihan umum yang bebas dan adil, serta kebebasan pers menjadi cita-cita agar rakyat dapat berperan serta dalam menentukan arah bangsa.
Membubarkan sistem Orde Baru dan mengadili Soeharto beserta kroninya.
Gerakan
reformasi memandang bahwa kekuasaan Orde Baru telah membawa bangsa pada
kehancuran moral dan ekonomi. Oleh karena itu, pembubaran sistem tersebut serta
penegakan keadilan terhadap para pelaku penyimpangan menjadi keharusan.
Mengapa “Melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen” Bukan Agenda Reformasi
Slogan
“melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen” sebenarnya merupakan
semboyan utama pemerintahan Orde Baru sejak awal kekuasaannya pada tahun 1966.
Melalui slogan ini, Soeharto berupaya meyakinkan rakyat bahwa pemerintahan akan
kembali pada nilai-nilai dasar konstitusi setelah masa penuh gejolak di era
Demokrasi Terpimpin.
Namun, dalam
praktiknya, slogan tersebut hanya dijadikan legitimasi politik untuk memperkuat
kekuasaan. Pemerintah menafsirkan UUD 1945 secara sempit dan menolak setiap
bentuk amandemen. Akibatnya, kekuasaan presiden menjadi sangat dominan dan
tidak ada mekanisme pengawasan yang efektif. Demokrasi ditekan, kebebasan
berpendapat dibatasi, dan kekuasaan terpusat di tangan satu orang.
Ketika
reformasi bergulir, justru tuntutan utama rakyat adalah mengamandemen UUD 1945,
agar lebih sesuai dengan prinsip demokrasi modern.
Reformasi berhasil menghasilkan empat kali amandemen UUD 1945 (tahun 1999–2002), yang membawa banyak perubahan besar, antara lain:
- Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
- Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
- Penguatan fungsi legislatif dan yudikatif.
- Pengakuan yang lebih kuat terhadap HAM dan otonomi daerah.
Dengan
demikian, jelas bahwa melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen bukan
agenda reformasi, melainkan warisan slogan politik Orde Baru yang sudah
ditinggalkan karena dianggap bertentangan dengan semangat demokrasi.
Agenda
Reformasi 1998 merupakan wujud dari keinginan rakyat Indonesia untuk membangun
pemerintahan yang demokratis, bersih, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Sementara
itu, semboyan “melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen” bukan bagian
dari tuntutan reformasi. Sebaliknya, hal itu merupakan konsep lama dari rezim
Orde Baru yang justru ingin diperbaiki dan diubah oleh gerakan reformasi.

