Berikut ini yang tidak termasuk agenda reformasi 1998 adalah

 

Berikut ini yang tidak termasuk agenda reformasi 1998 adalah

Berikut ini yang tidak termasuk agenda reformasi 1998 adalah ...

 

a. Bubarkan Orde Baru dan adili Suharto beserta kroninya

b. Laksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen

c. Tegakkan supremasi hukum dan HAM

d. Hapuskan Dwifungsi ABRI

e. Hapuskan praktek KKN

 

Jawaban: b. Laksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen

 

Gerakan reformasi terjadi sebagai hasil dari ketidakpuasan rakyat terhadap pemerintahan yang dianggap otoriter, sarat dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta minimnya kebebasan politik.


Tuntutan utama dari gerakan reformasi dikenal sebagai Agenda Reformasi 1998, yang menjadi dasar perubahan dalam berbangsa dan bernegara. Namun, tidak semua semboyan yang terdengar di masa itu merupakan bagian dari agenda reformasi, salah satunya adalah “melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen”, yang justru merupakan slogan khas rezim Orde Baru.

 

 

Latar Belakang Reformasi 1998

Sebelum reformasi terjadi, Indonesia mengalami krisis multidimensi yang meliputi bidang ekonomi, politik, sosial, dan hukum.

Krisis moneter Asia tahun 1997 memperparah kondisi perekonomian nasional. Nilai rupiah jatuh, harga-harga kebutuhan pokok melambung, dan pengangguran juga meningkat. Di sisi lain, rakyat mulai menyadari bahwa penyebab utama dari krisis bukan hanya faktor ekonomi global, tetapi juga karena struktur kekuasaan yang korup dan tertutup di bawah pemerintahan Orde Baru.

 

Tekanan sosial semakin meningkat setelah mahasiswa di berbagai daerah melakukan demonstrasi besar-besaran menuntut perubahan sistem pemerintahan. Demonstrasi saat itu berpuncak pada Mei 1998, ketika ribuan mahasiswa menduduki gedung MPR/DPR dan menuntut Presiden Soeharto untuk mundur dari jabatannya. Akhirnya, pada 21 Mei 1998, Soeharto resmi mengundurkan diri dan digantikan oleh B.J. Habibie.

 

 

Isi dan Tujuan Agenda Reformasi 1998

Gerakan reformasi tidak hanya menuntut pengunduran diri Soeharto, tetapi juga menuntut adanya perubahan menyeluruh dalam sistem pemerintahan.

Agenda reformasi 1998 berfokus pada pembentukan pemerintahan yang lebih demokratis, adil, dan bebas dari penindasan.

 

Berikut ini agenda utama Reformasi 1998:

Menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia (HAM).

Reformasi menuntut agar hukum tidak lagi menjadi alat kekuasaan. Semua warga negara harus diperlakukan sama di depan hukum, tanpa pandang bulu. Penegakan HAM juga menjadi prioritas agar rakyat terlindungi dari kesewenang-wenangan aparat negara.

Menghapuskan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Tiga penyakit kronis yang merusak sistem pemerintahan Orde Baru. Reformasi menuntut pembersihan birokrasi dari perilaku korup dan pembentukan lembaga-lembaga antikorupsi yang independen.

Menghapuskan Dwifungsi ABRI.

Selama Orde Baru, ABRI memiliki dua peran, yaitu sebagai kekuatan militer dan kekuatan sosial-politik. Reformasi menuntut pemisahan fungsi tersebut agar militer fokus pada pertahanan negara dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan transparan.

Sistem politik yang terbuka, pemilihan umum yang bebas dan adil, serta kebebasan pers menjadi cita-cita agar rakyat dapat berperan serta dalam menentukan arah bangsa.

Membubarkan sistem Orde Baru dan mengadili Soeharto beserta kroninya.

Gerakan reformasi memandang bahwa kekuasaan Orde Baru telah membawa bangsa pada kehancuran moral dan ekonomi. Oleh karena itu, pembubaran sistem tersebut serta penegakan keadilan terhadap para pelaku penyimpangan menjadi keharusan.

 

 

Mengapa “Melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen” Bukan Agenda Reformasi

Slogan “melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen” sebenarnya merupakan semboyan utama pemerintahan Orde Baru sejak awal kekuasaannya pada tahun 1966. Melalui slogan ini, Soeharto berupaya meyakinkan rakyat bahwa pemerintahan akan kembali pada nilai-nilai dasar konstitusi setelah masa penuh gejolak di era Demokrasi Terpimpin.

 

Namun, dalam praktiknya, slogan tersebut hanya dijadikan legitimasi politik untuk memperkuat kekuasaan. Pemerintah menafsirkan UUD 1945 secara sempit dan menolak setiap bentuk amandemen. Akibatnya, kekuasaan presiden menjadi sangat dominan dan tidak ada mekanisme pengawasan yang efektif. Demokrasi ditekan, kebebasan berpendapat dibatasi, dan kekuasaan terpusat di tangan satu orang.

 

Ketika reformasi bergulir, justru tuntutan utama rakyat adalah mengamandemen UUD 1945, agar lebih sesuai dengan prinsip demokrasi modern.

Reformasi berhasil menghasilkan empat kali amandemen UUD 1945 (tahun 1999–2002), yang membawa banyak perubahan besar, antara lain:

  • Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
  • Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
  • Penguatan fungsi legislatif dan yudikatif.
  • Pengakuan yang lebih kuat terhadap HAM dan otonomi daerah.

 

Dengan demikian, jelas bahwa melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen bukan agenda reformasi, melainkan warisan slogan politik Orde Baru yang sudah ditinggalkan karena dianggap bertentangan dengan semangat demokrasi.

 

 

Agenda Reformasi 1998 merupakan wujud dari keinginan rakyat Indonesia untuk membangun pemerintahan yang demokratis, bersih, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

 

Sementara itu, semboyan “melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen” bukan bagian dari tuntutan reformasi. Sebaliknya, hal itu merupakan konsep lama dari rezim Orde Baru yang justru ingin diperbaiki dan diubah oleh gerakan reformasi.​

LihatTutupKomentar