Pertahanan dan keamanan laut di indonesia diatur dalam

 

Pertahanan dan keamanan laut di indonesia diatur dalam

Sebagai negara kepulauan terbesar, Indonesia memiliki posisi strategis di antara dua samudra dan dua benua, sehingga menjadi pusat jalur pelayaran internasional dan kawasan dengan potensi ekonomi maritim. Kondisi tersebut menuntut sistem pertahanan dan keamanan laut yang kuat, terintegrasi, dan berbasis hukum. 


Oleh karena itu, pengaturan mengenai pertahanan dan keamanan laut di Indonesia memiliki landasan yuridis terutama dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Kedua peraturan ini menjadi acuan utama bagi negara dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah laut Indonesia.

 

 

Dasar Konstitusional Pertahanan dan Keamanan Laut

Hukum tertinggi bagi sistem pertahanan dan keamanan laut Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya pada dua pasal penting:

 

  • Pasal 25A UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang.”


Ketentuan ini menegaskan identitas maritim Indonesia dan menjadi dasar konstitusional bagi pengelolaan serta perlindungan seluruh wilayah laut nasional.

 

  • Pasal 30 ayat (1)-(3) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara yang dilaksanakan oleh TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, pertahanan laut merupakan bagian dari sistem pertahanan nasional yang bersifat semesta.

 


Landasan Hukum Utama

1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

UU ini mengatur peran dan fungsi TNI Angkatan Laut (TNI AL) dalam menjaga keamanan laut. Berdasarkan Pasal 9, TNI AL memiliki beberapa tugas pokok:

 

  • Melaksanakan tugas pertahanan di laut.
  • Menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai hukum nasional dan hukum internasional.
  • Melaksanakan diplomasi angkatan laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri pemerintah.
  • Membangun dan mengembangkan kekuatan laut untuk menjamin kepentingan nasional di laut.

 

Dengan demikian, TNI AL tidak hanya berfungsi sebagai kekuatan militer semata, tetapi juga berperan sebagai penjaga hukum dan simbol kedaulatan di perairan Indonesia.

 

 

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan

UU ini memperluas cakupan pengaturan keamanan laut, tidak hanya dari aspek militer tetapi juga menyangkut pengelolaan sumber daya, ekonomi, dan lingkungan laut. Dalam Pasal 11 dan 12 dijelaskan bahwa pertahanan dan keamanan laut merupakan bagian dari kebijakan kelautan nasional yang melibatkan berbagai lembaga negara.


Undang-undang ini menekankan prinsip koordinasi antarinstansi, karena laut tidak hanya menjadi ruang pertahanan tetapi juga sumber kesejahteraan bangsa. Oleh sebab itu, TNI AL, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) harus bersinergi untuk mewujudkan keamanan maritim yang efektif.

 

 

Lembaga Penegak Keamanan Laut

Sistem keamanan laut di Indonesia dilaksanakan oleh beberapa lembaga dengan peran yang saling melengkapi:

 

TNI Angkatan Laut (TNI AL)

Bertugas menjaga kedaulatan negara, melaksanakan operasi militer di laut, serta menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang mengancam keamanan nasional, seperti penyelundupan senjata, pelanggaran batas wilayah, dan aksi terorisme laut.

 

Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI)

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014, Bakamla bertanggung jawab melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi nasional. Lembaga ini berfungsi sebagai “penjaga sipil” laut Indonesia yang berkoordinasi langsung dengan Presiden melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Mengawasi dan melindungi sumber daya perikanan dari kegiatan ilegal, seperti penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) dan perusakan ekosistem laut.

 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

Bertanggung jawab atas aspek keselamatan dan keamanan pelayaran, navigasi, serta pelabuhan di seluruh wilayah laut Indonesia.

 

 

Prinsip Pertahanan Laut Indonesia

Pertahanan dan keamanan laut Indonesia didasarkan pada Konsep Pertahanan Negara Semesta yang melibatkan seluruh komponen bangsa, baik militer maupun nonmiliter. Dalam konteks maritim, prinsip ini diwujudkan melalui:

 

  • Pertahanan militer, yaitu kesiapan armada TNI AL dan kekuatan maritim nasional.
  • Pertahanan nonmiliter, melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat pesisir dalam menjaga keamanan laut dan kedaulatan sumber daya.
  • Diplomasi maritim, sebagai upaya damai untuk mempertahankan kepentingan nasional melalui kerja sama internasional di bidang keamanan laut.

 

 

Tantangan Pertahanan dan Keamanan Laut Indonesia

Meskipun memiliki dasar hukum dan sistem yang kuat, Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan besar di sektor keamanan laut, di antaranya:

 

  • Pelanggaran wilayah perairan, terutama oleh kapal asing di perbatasan laut.
  • Illegal fishing dan eksploitasi sumber daya laut tanpa izin.
  • Penyelundupan barang, narkotika, dan perdagangan manusia.
  • Keterbatasan armada patroli dan teknologi pengawasan laut.
  • Koordinasi antarinstansi yang masih belum optimal.

 

Tantangan-tantangan ini menuntut sinergi lintas sektor dan modernisasi kekuatan maritim agar Indonesia benar-benar menjadi poros maritim sebagaimana visi nasional yang dicanangkan pemerintah.

 

 

Pertahanan dan keamanan laut Indonesia diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan,
  • serta diperkuat oleh berbagai peraturan pelaksana seperti Perpres Nomor 178 Tahun 2014 tentang Bakamla.


Seluruh aturan tersebut menunjukkan bahwa keamanan laut merupakan tanggung jawab bersama antara TNI, pemerintah, dan masyarakat. Upaya penguatan pertahanan laut tidak hanya bergantung pada kekuatan militer.

 

Dengan pengelolaan yang baik, koordinasi antarlembaga, serta penegakan hukum yang tegas, Indonesia dapat mewujudkan keamanan maritim yang tangguh dan menjamin kedaulatan di seluruh wilayah perairan.

LihatTutupKomentar