Di Indonesia lembaga keuangan diklasifikasikan menjadi dua yaitu ...

Di Indonesia lembaga keuangan diklasifikasikan menjadi dua yaitu


Di Indonesia lembaga keuangan diklasifikasikan menjadi dua yaitu ...

 

a. Bank dan pegadaian

b. Bank dan asuransi

c. Asuransi dan pegadaian

d. Bank dan lembaga keuangan non bank

e. Bank dan otoritas jasa keuangan

 

Jawaban: d. Bank dan lembaga keuangan non bank

 

Di Indonesia, lembaga keuangan diklasifikasikan menjadi dua kelompok, yaitu bank dan lembaga keuangan non bank. Klasifikasi ini bukan sekadar pembagian administratif, tetapi merupakan acuan dalam memahami bagaimana alur dana, kebijakan moneter, dan mekanisme pengawasan berlangsung dalam sistem finansial nasional. Jawaban yang tepat untuk pertanyaan tersebut adalah d. Bank dan lembaga keuangan non bank, dan berikut penjelasan lebih lanjut.

 

1. Lembaga Keuangan Bank

Bank merupakan lembaga keuangan yang memiliki posisi strategis dalam perekonomian karena menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, serta menyalurkannya kembali dalam berbagai bentuk kredit atau pembiayaan. Fungsi utama bank mencakup tiga hal: menghimpun dana (funding), menyalurkan dana (lending), dan memberikan jasa keuangan lainnya (services).

 

a. Karakteristik Utama Bank

  • Menghimpun Dana Secara Langsung dari Masyarakat

Bank menerima dana dalam bentuk tabungan, giro, dan deposito yang kemudian dapat digunakan untuk kegiatan pembiayaan.

 

  • Mampu Menciptakan Uang Giral

Proses penyaluran kredit oleh bank dapat menciptakan uang giral, yang berpengaruh pada jumlah uang beredar.

 

  • Menjadi Perantara antara Pemilik Dana dan Pengguna Dana

Bank menghubungkan surplus unit (masyarakat yang memiliki dana berlebih) dengan deficit unit (pihak yang membutuhkan dana).

 

b. Jenis Lembaga Keuangan Bank

  • Bank Umum, yang melayani transaksi luas dan beragam, termasuk bank digital dan bank asing.
  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yang berfokus pada layanan mikro tanpa jasa lalu lintas pembayaran.

 

Karena perannya penting, bank menjadi sasaran utama dalam regulasi dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

 

 

2. Lembaga Keuangan Non Bank

Lembaga keuangan non bank (LKNB) adalah lembaga yang memberikan jasa di bidang keuangan, namun tidak menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan seperti bank. Meskipun demikian, kontribusi LKNB sangat penting dalam mendukung aktivitas ekonomi, khususnya dalam memberikan pembiayaan dan perlindungan risiko.

 

a. Karakteristik Lembaga Keuangan Non Bank

  • Tidak Menghimpun Simpanan dari Masyarakat

Dengan memperoleh modal dari sumber lain, seperti penyertaan modal, penerbitan obligasi, atau kerja sama pembiayaan.

 

  • Berfokus pada Kegiatan Pembiayaan, Perlindungan Risiko, atau Investasi

Setiap jenis LKNB memiliki fungsi sesuai kebutuhan ekonomi.

 

  • Mendukung Diversifikasi Sumber Dana

Dengan adanya LKNB, ekonomi tidak hanya bergantung pada bank sebagai sumber pembiayaan.

 

b. Contoh Lembaga Keuangan Non Bank

  • Perusahaan Asuransi, yang memberikan perlindungan terhadap risiko finansial.
  • Pegadaian, yang memberikan pinjaman dengan jaminan barang bergerak.
  • Leasing (Perusahaan Pembiayaan), fokus pada pembiayaan barang modal seperti kendaraan dan mesin.
  • Modal Ventura, mendukung pembiayaan bagi usaha baru atau startup.
  • Koperasi Simpan Pinjam, beroperasi berdasarkan asas kekeluargaan namun tetap berada dalam sektor keuangan.
  • Dana Pensiun, mengelola dana pensiun untuk masa depan peserta.
  • Perusahaan Sekuritas, yang bergerak dalam perdagangan efek, underwriting, dan manajemen investasi.

 

Dengan variasi lembaga ini, masyarakat memiliki banyak pilihan dalam mengelola dan mendapatkan layanan keuangan sesuai kebutuhan.

 

 

Perbandingan Mengapa Pemisahan Ini Penting?

Pemisahan antara bank dan LKNB bukan hanya aspek kategori, tetapi merupakan bagian dari sistem keuangan nasional. Ada beberapa alasan mengapa pemisahan ini diperlukan:

 

Pengawasan dan Regulasi Berbeda

  • Bank berada dalam pengawasan ketat karena sifat dana yang dihimpun langsung dari masyarakat dan memengaruhi jumlah uang beredar.
  • LKNB memiliki regulasi yang lebih fleksibel karena sifat kegiatan yang tidak terkait dengan penciptaan uang.

 

Perbedaan Risiko

  • Risiko bank cenderung lebih tinggi karena ketergantungan pada kepercayaan publik dan likuiditas.
  • LKNB lebih beragam dari sisi risiko, tergantung pada jenis usaha (misalnya risiko investasi, risiko kredit, atau risiko operasional).

 

Struktur Produk dan Jasa

  • Bank fokus pada simpanan dan kredit, sedangkan LKNB memberikan solusi tambahan seperti asuransi, pembiayaan aset, atau investasi jangka panjang.

 

Stabilitas Sistem Keuangan

  • Dengan memisahkan fungsi, kedua kelompok lembaga ini bekerja saling melengkapi untuk memperkuat ketahanan finansial secara keseluruhan.

 

 

Mengapa Opsi Lain Tidak Tepat?

  • Opsi A (Bank dan Pegadaian): Pegadaian hanya salah satu bentuk LKNB.
  • Opsi B (Bank dan Asuransi): Asuransi juga bagian dari LKNB.
  • Opsi C (Asuransi dan Pegadaian): Kedua contoh tersebut tidak mencakup lembaga keuangan bank, sehingga tidak dapat dijadikan klasifikasi utama.
  • Opsi E (Bank dan OJK): Otoritas Jasa Keuangan bukan lembaga keuangan, melainkan lembaga pengawas sektor keuangan.

 

Karena itu, jawaban yang paling benar adalah d. Bank dan lembaga keuangan non bank.

 

 

Sistem keuangan Indonesia diklasifikasikan menjadi dua yaitu yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank. Bank memiliki peran dalam menghimpun dana dan menyediakan likuiditas, sedangkan LKNB menjadi penggerak dalam memberikan pembiayaan alternatif, perlindungan risiko, dan investasi.

LihatTutupKomentar