Kebangkitan kekuatan maritim di Indonesia ditandai dengan adanya peristiwa ...
a. Deklarasi
Bangkok
b. Deklarasi
Djuanda
c. UNCLOS
1978
d.
Proklamasi Kemerdekaan
e. Seruan
Sunda Kelapa
Jawaban: b. Deklarasi Djuanda
Sebagai
negara kepulauan terbesar di dunia dengan lebih dari 17.000 pulau, Indonesia
memiliki posisi strategis yang sangat penting baik dari segi geopolitik maupun
geoekonomi. Namun, sebelum pertengahan abad ke-20, potensi tersebut belum
dimanfaatkan secara optimal karena keterbatasan hukum laut yang berlaku saat
itu.
Hukum
kolonial yang diwarisi dari Belanda menetapkan bahwa batas laut teritorial
Indonesia hanya sejauh 3 mil dari garis pantai setiap pulau. Akibatnya, laut di
antara pulau-pulau besar Indonesia dianggap sebagai laut bebas (high seas) yang
dapat dilayari oleh kapal asing tanpa izin. Kondisi ini sangat merugikan
Indonesia, baik dari segi keamanan, ekonomi, maupun kedaulatan.
Perubahan
terjadi ketika pemerintah Indonesia mengumumkan Deklarasi Djuanda pada 13
Desember 1957, yang menjadi titik balik kebangkitan kekuatan maritim nasional.
Deklarasi ini bukan sekadar pernyataan politik, tetapi juga manifestasi dari
kesadaran strategis bahwa laut adalah bagian dari wilayah dan identitas bangsa.
Latar Belakang Deklarasi Djuanda
Sebelum 1957, Indonesia masih menggunakan Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939, peraturan kolonial Belanda yang menyatakan batas laut Indonesia hanya 3 mil dari garis pantai setiap pulau. Akibatnya, wilayah laut Indonesia menjadi terpecah-pecah, dan kapal-kapal asing bebas melintasi perairan di antara pulau-pulau Indonesia.
Situasi tersebut menimbulkan berbagai persoalan:
- Kedaulatan negara terancam karena kapal asing dapat masuk ke wilayah perairan di antara pulau-pulau tanpa izin.
- Keamanan nasional terganggu, terutama pada masa konfrontasi dan ketegangan politik di Asia Tenggara.
- Pemanfaatan sumber daya laut terbatas, karena banyak wilayah laut yang tidak diakui sebagai bagian dari kedaulatan Indonesia.
Melihat
persoalan tersebut, pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Perdana Menteri
Ir. Djuanda Kartawidjaja menyadari pentingnya mengubah paradigma hukum laut
demi melindungi keutuhan wilayah negara.
Isi dan Pokok-Pokok Deklarasi Djuanda
Deklarasi
Djuanda yang diumumkan pada 13 Desember 1957 menyatakan hal-hal berikut:
- “Segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah Negara Republik Indonesia, tanpa memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan karenanya merupakan bagian dari perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan penuh Negara Republik Indonesia.”
Pokok-pokok penting dalam Deklarasi Djuanda:
Penetapan Garis Pangkal Lurus:
Garis
pangkal ditarik dari titik-titik terluar pulau-pulau Indonesia. Dengan metode
ini, laut di antara pulau-pulau menjadi bagian dari wilayah kedaulatan
Indonesia.
Perluasan Laut Teritorial Menjadi 12 Mil:
Sebelum
deklarasi, laut teritorial Indonesia hanya 3 mil dari garis pantai. Deklarasi
Djuanda memperluasnya menjadi 12 mil laut dari garis pangkal lurus.
Penegasan Kesatuan Wilayah Nusantara:
Deklarasi
ini menegaskan bahwa laut tidak memisahkan pulau-pulau Indonesia, tetapi
mengikatnya menjadi satu kesatuan wilayah yang utuh.
Dampak Deklarasi Djuanda terhadap Kebangkitan Kekuatan Maritim Indonesia
1. Menyatukan Wilayah Negara
Deklarasi
Djuanda berhasil mengubah paradigma wilayah Indonesia dari negara kepulauan
yang terpecah-pecah menjadi satu kesatuan yang utuh. Laut yang dahulu dianggap
sebagai pemisah kini diakui sebagai penghubung antar pulau. Inilah cikal bakal
lahirnya konsep “Wawasan Nusantara”, yang menjadi dasar ideologis bagi
pertahanan dan pembangunan nasional.
2. Penguatan Kedaulatan dan Pertahanan
Dengan
menjadikan laut di antara pulau sebagai perairan nasional, Indonesia memperoleh
kontrol penuh terhadap perairan tersebut. Hal ini memperkuat kedaulatan negara
dan meningkatkan kemampuan dalam mengawasi serta mengamankan wilayah dari
ancaman luar, seperti penyelundupan, pencurian ikan, dan pelanggaran batas
wilayah oleh kapal asing.
3. Optimalisasi Sumber Daya Laut
Deklarasi
Djuanda memberikan dasar hukum bagi Indonesia untuk mengelola kekayaan laut
secara mandiri. Wilayah laut yang sebelumnya dianggap sebagai laut bebas kini
menjadi wilayah kedaulatan yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi
nasional, seperti perikanan, energi laut, dan pertambangan dasar laut.
4. Pengaruh pada Hukum Laut Internasional
Deklarasi
Djuanda tidak hanya penting bagi Indonesia, tetapi juga berdampak global.
Konsep negara kepulauan yang diajukan Indonesia kemudian diakui dalam Konvensi
Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) 1982. Dengan pengakuan
internasional ini, posisi Indonesia di kancah maritim dunia semakin kuat dan
strategis.
Perbandingan dengan Pilihan Jawaban Lain
- a. Deklarasi Bangkok: Merupakan deklarasi pembentukan ASEAN tahun 1967, tidak terkait langsung dengan kebangkitan kekuatan maritim Indonesia.
- c. UNCLOS 1978: UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) baru disepakati pada 1982, bukan 1978, dan merupakan hasil internasional, bukan peristiwa awal kebangkitan maritim Indonesia.
- d. Proklamasi Kemerdekaan: Menandai lahirnya negara Indonesia (1945), tetapi belum berkaitan langsung dengan konsep maritim.
- e. Seruan Sunda Kelapa: Tidak dikenal sebagai peristiwa penting dalam sejarah maritim Indonesia.
Warisan Deklarasi Djuanda hingga Kini
Deklarasi
Djuanda tetap relevan hingga era modern. Konsep negara kepulauan menjadi dasar
dalam kebijakan luar negeri, strategi pertahanan maritim, hingga pembangunan
ekonomi kelautan. Pemerintah Indonesia kini berkomitmen menjadikan Indonesia
sebagai poros maritim dunia, sebuah visi yang berakar dari semangat Deklarasi
Djuanda.
Pembangunan
pelabuhan internasional, modernisasi armada laut, eksplorasi energi laut, dan
penguatan diplomasi maritim adalah bukti bahwa warisan Deklarasi Djuanda terus
berkembang.
Deklarasi
Djuanda 1957 merupakan titik balik sejarah maritim Indonesia. Deklarasi ini
tidak hanya mengubah batas wilayah laut Indonesia, tetapi juga mengukuhkan
identitas Indonesia sebagai negara kepulauan yang berdaulat. Dampaknya sangat
luas, mencakup aspek politik, pertahanan, ekonomi, dan hukum internasional.

