Peserta didik dapat dinyatakan lulus salah satunya jika ...
a. Telah
mengikuti penilaian sumatif
b. Memiliki
nilai minimal 7,5
c. Kehadiran
diatas 90 %
d. Tidak
memiliki masalah perilaku
Jawaban: a. Telah mengikuti penilaian sumatif
kriteria
kelulusan tidak lagi sebatas angka mutlak dalam rapor, tidak pula hanya terukur
dari tingkat kehadiran atau catatan perilaku. Regulasi terbaru menegaskan,
salah satu syarat adalah partisipasi peserta didik dalam penilaian sumatif.
Jika dahulu
kelulusan dinyatakan dengan pencapaian angka tertentu, seperti nilai minimal
7,5 kini kualifikasi lebih menekankan pada keterlibatan siswa dalam proses
pembelajaran.
Paradigma Baru Kelulusan Menuju Proses
Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sejak
diberlakukannya Kurikulum Merdeka mendorong perubahan mendasar terkait sistem
penilaian. Dalam Permendikbud No. 21 Tahun 2016 dan diperkuat dengan kebijakan
asesmen terkini, kriteria kelulusan tidak hanya menyoroti capaian akademik,
tetapi juga partisipasi siswa dalam setiap proses evaluasi yang disebut
penilaian sumatif.
Penilaian
sumatif sendiri merupakan evaluasi yang dilakukan di akhir pembelajaran suatu
kompetensi atau fase, untuk mengetahui sejauh mana siswa menguasai materi yang
telah dipelajari. Penilaian sumatif dilaksanakan dalam bentuk ujian akhir
sekolah, tetapi bisa berupa proyek, portofolio, presentasi, maupun bentuk
asesmen yang sesuai dengan pembelajaran.
Hal ini
berbeda dengan pendekatan lama yang menjadikan nilai ujian nasional sebagai
tolok ukur utama kelulusan. Sejak Ujian Nasional resmi ditiadakan pada 2021,
sekolah diberi kewenangan untuk menentukan kelulusan dengan mengutamakan
asesmen berbasis kompetensi. Dengan demikian, kehadiran penilaian sumatif
menjadi indikator bagi siswa untuk menunjukkan keterlibatan dalam proses
belajar.
Mengapa Pilihan Jawaban Lain Tidak Menjadi Penentu Utama?
Beberapa
faktor lain dianggap sebagai syarat kelulusan. Namun, jika dicermati pilihan
jawaban lain tidak sebagai syarat utama sebagaimana keikutsertaan dalam
penilaian sumatif.
Memiliki Nilai Minimal 7,5
Angka batas
minimal juga dianggap sebagai syarat kelulusan. Namun, fakta di lapangan
menunjukkan bahwa standar nilai tidak lagi sesuai dalam kebijakan kurikulum
Merdeka. Kelulusan tidak ditentukan dari nilai absolut, melainkan capaian
kompetensi sesuai profil pelajar Pancasila. Seorang siswa dengan nilai di bawah
7,5 tidak otomatis gagal, selama bisa menunjukkan perkembangan, mengikuti
asesmen, dan memenuhi capaian pembelajaran.
Kehadiran di Atas 90%
Kehadiran
memang penting sebagai indikator kedisiplinan, tetapi bukan satu-satunya
jaminan mutu. Karena ada kejadian siswa yang rajin hadir tetapi tidak aktif
atau tidak mengikuti asesmen. Regulasi kelulusan tidak mewajibkan angka
tertentu dalam persentase kehadiran, melainkan lebih menekankan pada
keterlibatan dalam pembelajaran.
Tidak Memiliki Masalah Perilaku
Perilaku
menjadi aspek pembinaan karakter, dan sekolah memiliki wewenang memberi catatan
atau bahkan sanksi. Namun, perilaku bukan faktor tunggal yang menentukan
kelulusan. Peserta didik dengan masalah perilaku masih dapat lulus selama bisa
menyelesaikan kewajiban akademik, termasuk mengikuti penilaian sumatif.
Lulus Bukan Hanya Tentang Nilai
Penekanan
pada keikutsertaan dalam penilaian sumatif adalah refleksi dari perubahan
sistem Pendidikan, dari pencapaian akademik menuju keterlibatan dalam proses
pembelajaran.
Seorang
siswa yang hadir 100% namun tidak mengikuti ujian sumatif tetap belum bisa
dinyatakan lulus. Sebaliknya, siswa yang memiliki catatan kehadiran kurang atau
nilai tidak mencapai 7,5 masih berpeluang lulus, asal bisa menyelesaikan
kewajiban asesmen sumatif yang diberikan sekolah.
Ketika
masyarakat masih menganggap kelulusan identik dengan nilai atau perilaku tanpa
cela, kebijakan pendidikan kini bergerak ke arah yang lebih progresif. Peserta
didik dapat dinyatakan lulus salah satunya jika telah mengikuti penilaian
sumatif.