Kriteria kenaikan kelas ditentukan dan dipertimbangkan oleh …

 

kriteria kenaikan kelas ditentukan dan dipertimbangkan oleh

Kriteria kenaikan kelas ditentukan dan dipertimbangkan oleh

 

A. Kemdikbudristek

B. Dinas pendidikan daerah

C. Pengawas sekolah

D. Satuan Pendidikan

 

Jawaban: D. Satuan Pendidikan

 

Setiap tahun ajaran baru, para siswa dan orang tua pasti bertanya-tanya tentang kriteria kenaikan kelas. Apakah seorang siswa layak naik ke jenjang berikutnya?  Sebagian orang mengira bahwa aturan kenaikan kelas ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Dinas Pendidikan, atau bahkan pengawas sekolah. Namun, anggapan tersebut keliru.

 

Berdasarkan regulasi yang berlaku, Satuan Pendidikan lah yang memiliki wewenang penuh dalam menentukan kriteria kenaikan kelas. Aturan tersebut bukan dari kebijakan internal sekolah, tetapi juga amanat dari peraturan resmi pemerintah. Dengan demikian, keputusan mengenai seorang siswa bisa naik kelas atau tidak, murni berada di tangan sekolah, yang meliputi kepala sekolah, guru, dan tim manajemen sekolah.

 

 

Landasan Hukum yang Menguatkan Peran Sekolah

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) menjadi payung hukum yang mendasari wewenang sekolah. Regulasi ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Kedua regulasi ini menyerahkan otonomi penilaian kepada setiap satuan pendidikan.

 

Artinya, sekolah memiliki keleluasaan untuk menyusun standar dan kriteria kenaikan kelas, selaras dengan karakteristik, visi, dan misi sekolah. Kemendikbudristek memang menetapkan standar minimum, namun, interpretasi dan implementasi praktis di lapangan sepenuhnya menjadi diskresi sekolah.

 

 

Kriteria Kenaikan Kelas yang Disusun Satuan Pendidikan

Dalam praktiknya, setiap sekolah telah menetapkan beberapa indikator utama yang menjadi acuan kenaikan kelas. Kriteria ini tidak hanya mencakup aspek kognitif, tetapi juga aspek afektif dan psikomotorik. Berikut adalah rinciannya:

 

1. Nilai Minimum (KKM/Kriteria Ketuntasan Minimal)

Sekolah menentukan nilai minimal yang harus dicapai siswa pada setiap mata pelajaran. Nilai minimum dikenal sebagai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). Namun, sejak Kurikulum Merdeka, istilah KKM diganti menjadi Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP). Tidak ada lagi angka tunggal yang berlaku secara nasional, tetapi sekolah menentukan rentang nilai yang dianggap tuntas.

 

2. Ketidakhadiran Siswa

Sekolah juga menentukan batasan jumlah ketidakhadiran siswa dalam satu tahun ajaran. Siswa yang melampaui batas ini, tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dapat berisiko tidak naik kelas. Batasan ini umumnya berkisar 10% dari total hari efektif belajar.

 

3. Perilaku dan Sikap

Aspek non-akademik seperti sikap, etika, dan perilaku juga menjadi pertimbangan. Sekolah menilai siswa berdasarkan perilaku di lingkungan sekolah, interaksi dengan guru dan teman, serta partisipasi dalam kegiatan ekstrakurikuler.

 

4. Progres Belajar

Tidak hanya sekadar hasil akhir, tetapi proses belajar siswa juga menjadi pertimbangan penting. Sekolah dapat menilai sejauh mana siswa telah menunjukkan peningkatan dalam pemahaman, keterampilan, dan kemandirian belajar.

 

 

Mengapa Satuan Pendidikan Adalah Otoritas yang Paling Tepat ?

Penyerahan kewenangan kepada satuan pendidikan memiliki alasan yang sangat kuat sebagai berikut:

 

1. Kebutuhan Kontekstual

Setiap sekolah memiliki karakteristik siswa dan lingkungan belajar yang unik. Sekolah di perkotaan memiliki dinamika yang berbeda dengan sekolah di pedesaan. Dengan otonomi ini, sekolah dapat membuat kriteria yang sesuai dengan konteks sosial dan muatan lokal.

 

2. Pemberdayaan Guru

Guru adalah pihak yang paling mengetahui perkembangan setiap siswa. Dengan demikian, keputusan yang diambil akan lebih personal dan terukur. Sehingga mendorong guru untuk berperan serta dalam menentukan masa depan akademis siswa.

 

3. Penekanan pada Proses

Dengan wewenang ini, sekolah dapat menggeser fokus dari hasil akhir (nilai ujian). Siswa didorong untuk tidak hanya mengejar nilai, tetapi juga mengembangkan sikap, keterampilan, dan karakter.

 

Secara keseluruhan, meskipun Kemendikbudristek, Dinas Pendidikan, dan pengawas sekolah memiliki peran dalam pengawasan dan penyusunan kebijakan, penentuan kriteria kenaikan kelas tetap menjadi wewenang penuh satuan pendidikan. 


Hal ini adalah wujud dari desentralisasi pendidikan yang bertujuan untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih fleksibel, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan siswa dan sekolah.

LihatTutupKomentar