Kriteria kenaikan kelas ditentukan dan dipertimbangkan oleh …
A.
Kemdikbudristek
B. Dinas
pendidikan daerah
C. Pengawas
sekolah
D. Satuan
Pendidikan
Jawaban: D. Satuan Pendidikan
Setiap tahun
ajaran baru, para siswa dan orang tua pasti bertanya-tanya tentang kriteria
kenaikan kelas. Apakah seorang siswa layak naik ke jenjang berikutnya? Sebagian orang mengira bahwa aturan kenaikan
kelas ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek), Dinas Pendidikan, atau bahkan pengawas sekolah. Namun,
anggapan tersebut keliru.
Berdasarkan
regulasi yang berlaku, Satuan Pendidikan lah yang memiliki wewenang penuh dalam
menentukan kriteria kenaikan kelas. Aturan tersebut bukan dari kebijakan
internal sekolah, tetapi juga amanat dari peraturan resmi pemerintah. Dengan
demikian, keputusan mengenai seorang siswa bisa naik kelas atau tidak, murni
berada di tangan sekolah, yang meliputi kepala sekolah, guru, dan tim manajemen
sekolah.
Landasan Hukum yang Menguatkan Peran Sekolah
Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)
menjadi payung hukum yang mendasari wewenang sekolah. Regulasi ini diperkuat
oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Permendikbudristek) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Kedua regulasi ini menyerahkan otonomi penilaian kepada setiap satuan
pendidikan.
Artinya,
sekolah memiliki keleluasaan untuk menyusun standar dan kriteria kenaikan
kelas, selaras dengan karakteristik, visi, dan misi sekolah. Kemendikbudristek
memang menetapkan standar minimum, namun, interpretasi dan implementasi praktis
di lapangan sepenuhnya menjadi diskresi sekolah.
Kriteria Kenaikan Kelas yang Disusun Satuan Pendidikan
Dalam
praktiknya, setiap sekolah telah menetapkan beberapa indikator utama yang
menjadi acuan kenaikan kelas. Kriteria ini tidak hanya mencakup aspek kognitif,
tetapi juga aspek afektif dan psikomotorik. Berikut adalah rinciannya:
1. Nilai Minimum (KKM/Kriteria Ketuntasan Minimal)
Sekolah
menentukan nilai minimal yang harus dicapai siswa pada setiap mata pelajaran.
Nilai minimum dikenal sebagai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). Namun, sejak
Kurikulum Merdeka, istilah KKM diganti menjadi Kriteria Ketercapaian Tujuan
Pembelajaran (KKTP). Tidak ada lagi angka tunggal yang berlaku secara nasional,
tetapi sekolah menentukan rentang nilai yang dianggap tuntas.
2. Ketidakhadiran Siswa
Sekolah juga
menentukan batasan jumlah ketidakhadiran siswa dalam satu tahun ajaran. Siswa
yang melampaui batas ini, tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dapat
berisiko tidak naik kelas. Batasan ini umumnya berkisar 10% dari total hari
efektif belajar.
3. Perilaku dan Sikap
Aspek
non-akademik seperti sikap, etika, dan perilaku juga menjadi pertimbangan.
Sekolah menilai siswa berdasarkan perilaku di lingkungan sekolah, interaksi
dengan guru dan teman, serta partisipasi dalam kegiatan ekstrakurikuler.
4. Progres Belajar
Tidak hanya
sekadar hasil akhir, tetapi proses belajar siswa juga menjadi pertimbangan
penting. Sekolah dapat menilai sejauh mana siswa telah menunjukkan peningkatan
dalam pemahaman, keterampilan, dan kemandirian belajar.
Mengapa Satuan Pendidikan Adalah Otoritas yang Paling Tepat ?
Penyerahan
kewenangan kepada satuan pendidikan memiliki alasan yang sangat kuat sebagai
berikut:
1. Kebutuhan Kontekstual
Setiap
sekolah memiliki karakteristik siswa dan lingkungan belajar yang unik. Sekolah
di perkotaan memiliki dinamika yang berbeda dengan sekolah di pedesaan. Dengan
otonomi ini, sekolah dapat membuat kriteria yang sesuai dengan konteks sosial
dan muatan lokal.
2. Pemberdayaan Guru
Guru adalah
pihak yang paling mengetahui perkembangan setiap siswa. Dengan demikian,
keputusan yang diambil akan lebih personal dan terukur. Sehingga mendorong guru
untuk berperan serta dalam menentukan masa depan akademis siswa.
3. Penekanan pada Proses
Dengan
wewenang ini, sekolah dapat menggeser fokus dari hasil akhir (nilai ujian).
Siswa didorong untuk tidak hanya mengejar nilai, tetapi juga mengembangkan
sikap, keterampilan, dan karakter.
Secara keseluruhan, meskipun Kemendikbudristek, Dinas Pendidikan, dan pengawas sekolah memiliki peran dalam pengawasan dan penyusunan kebijakan, penentuan kriteria kenaikan kelas tetap menjadi wewenang penuh satuan pendidikan.
Hal ini adalah
wujud dari desentralisasi pendidikan yang bertujuan untuk menciptakan sistem
pendidikan yang lebih fleksibel, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan
siswa dan sekolah.