Pihak yang perlu dilibatkan dalam memutuskan kenaikan kelas adalah …
a. Pendidik,
komite sekolah, dinas pendidikan dan orang tua murid
b. Pendidik,
psikolog, kepala sekolah, dan dinas pendidikan
c. Pendidik,
peserta didik, orang tua dan satuan pendidikan
d. Pengawas
pembina, pendidik, satuan pendidikan dan operator Dapodik
Jawaban: c. Pendidik, peserta didik, orang tua dan satuan pendidikan
Ketika satuan pendidikan memasuki akhir tahun ajaran, salah satu agenda terpenting yang menjadi perhatian adalah keputusan kenaikan kelas. Rapat yang dilakukan di ruang guru atau forum evaluasi sekolah, sesungguhnya terdapat mekanisme yang melibatkan berbagai pihak.
Keputusan kenaikan kelas tidak bisa dianggap
sederhana, karena bukan hanya menyangkut angka di rapor, melainkan juga
perkembangan kepribadian, ketercapaian kompetensi, hingga kesiapan psikologis
seorang peserta didik. Pihak yang perlu dilibatkan dalam memutuskan kenaikan
kelas adalah pendidik, peserta didik, orang tua, dan satuan pendidikan.
Peran Pendidik sebagai Penilai Utama
Pendidik
atau guru adalah pihak pertama yang memiliki kewenangan dalam memberikan
rekomendasi. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar
Penilaian Pendidikan, guru diwajibkan melakukan asesmen formatif maupun sumatif
untuk menilai capaian pembelajaran murid. Artinya, tidak hanya melihat nilai
ujian akhir, melainkan keseluruhan proses belajar sepanjang semester.
Guru
memegang data yang paling konkret: nilai harian, kehadiran, keterlibatan siswa
dalam diskusi, kemampuan berpikir, hingga sikap dan karakter. Dengan perspektif
tersebut, pendidik dapat menilai apakah seorang anak benar-benar siap
melanjutkan ke jenjang berikutnya atau membutuhkan pendampingan tambahan.
Peserta Didik sebagai Subjek, Bukan Objek
Keputusan
kenaikan kelas seharusnya tidak boleh menempatkan anak hanya sebagai objek
kebijakan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
menegaskan bahwa pendidikan bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar
menjadi manusia beriman, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab. Dengan
melibatkan peserta didik, sekolah dapat meningkatkan motivasi, kendala pribadi,
dan harapan terhadap proses pembelajaran.
Orang Tua dalam Proses Evaluasi
Keterlibatan
orang tua tidak dapat diabaikan. Orang Tua adalah pihak yang menyaksikan
perkembangan anak di luar sekolah. Data yang dimiliki guru bisa jadi lengkap
dalam aspek akademik, tetapi perkembangan psikologis, kebiasaan belajar di
rumah, hingga minat anak lebih terlihat dalam pengamatan keluarga.
Melalui
rapat orang tua atau pertemuan konsultasi, pendidik dan satuan pendidikan dapat
memperoleh masukan. Laporan dari keluarga juga membantu menyeimbangkan
pertimbangan, sehingga keputusan kenaikan kelas tidak hanya berbasis nilai
akademik, tetapi juga melihat kesiapan mental dan dukungan keluarga.
Satuan Pendidikan sebagai Pengambil Keputusan Formal
Di atas
semua proses itu, satuan Pendidikan yang diwakili oleh kepala sekolah dan
struktur manajemen pendidikan bertugas mengesahkan keputusan kenaikan kelas.
Kepala sekolah memiliki fungsi koordinatif sekaligus tanggung jawab terhadap
mutu pendidikan di sekolah.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar
Penilaian Pendidikan, satuan pendidikan wajib menyusun kriteria kenaikan kelas
yang objektif, transparan, dan akuntabel. Artinya, keputusan yang diambil tidak
boleh bersifat subjektif, tetapi melalui mekanisme yang jelas dan bisa
dipertanggungjawabkan kepada peserta didik maupun orang tua.
Mengapa Opsi Lain Tidak Tepat ?
Jika
memahami pilihan jawaban lain, beberapa memang tampak logis, tetapi kurang
sesuai:
Opsi A
(Pendidik, komite sekolah, dinas pendidikan, dan orang tua murid) terlalu
birokratis. Komite sekolah dan dinas pendidikan berperan pada level kebijakan
makro, bukan keputusan individual terkait kenaikan kelas.
Opsi B
(Pendidik, psikolog, kepala sekolah, dan dinas pendidikan) memang sesuai bila
ada perhatian khusus, seperti anak dengan kebutuhan khusus. Namun melibatkan
psikolog dan dinas pendidikan dalam setiap keputusan kenaikan kelas tidak
tepat.
Opsi D
(Pengawas pembina, pendidik, satuan pendidikan, dan operator Dapodik) lebih
menekankan aspek administratif. Operator Dapodik berperan pada input data,
bukan pada analisis kesiapan belajar anak.
Sehingga
jelas bahwa yang paling tepat adalah opsi C. pendidik, peserta didik, orang
tua, dan satuan pendidikan.
Melibatkan pendidik, peserta didik, orang tua, dan satuan pendidikan dalam memutuskan kenaikan kelas bukanlah hanya prosedur administratif, melainkan wujud dari filosofi pendidikan yang humanis.
Pendidikan merupakan proses memanusiakan
manusia, dan keputusan apa pun yang menyangkut masa depan seorang anak harus
berangkat dari kesadaran bahwa setiap pihak baik guru, orang tua, anak, maupun
sekolah memiliki keputusan yang sama pentingnya.