Pihak yang perlu dilibatkan dalam memutuskan kenaikan kelas adalah …

 

Pihak yang perlu dilibatkan dalam memutuskan kenaikan kelas adalah …

Pihak yang perlu dilibatkan dalam memutuskan kenaikan kelas adalah

 

a. Pendidik, komite sekolah, dinas pendidikan dan orang tua murid

b. Pendidik, psikolog, kepala sekolah, dan dinas pendidikan

c. Pendidik, peserta didik, orang tua dan satuan pendidikan

d. Pengawas pembina, pendidik, satuan pendidikan dan operator Dapodik

 

Jawaban: c. Pendidik, peserta didik, orang tua dan satuan pendidikan

 

Ketika satuan pendidikan memasuki akhir tahun ajaran, salah satu agenda terpenting yang menjadi perhatian adalah keputusan kenaikan kelas. Rapat yang dilakukan di ruang guru atau forum evaluasi sekolah, sesungguhnya terdapat mekanisme yang melibatkan berbagai pihak. 


Keputusan kenaikan kelas tidak bisa dianggap sederhana, karena bukan hanya menyangkut angka di rapor, melainkan juga perkembangan kepribadian, ketercapaian kompetensi, hingga kesiapan psikologis seorang peserta didik. Pihak yang perlu dilibatkan dalam memutuskan kenaikan kelas adalah pendidik, peserta didik, orang tua, dan satuan pendidikan.

 

Peran Pendidik sebagai Penilai Utama

Pendidik atau guru adalah pihak pertama yang memiliki kewenangan dalam memberikan rekomendasi. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan, guru diwajibkan melakukan asesmen formatif maupun sumatif untuk menilai capaian pembelajaran murid. Artinya, tidak hanya melihat nilai ujian akhir, melainkan keseluruhan proses belajar sepanjang semester.

 

Guru memegang data yang paling konkret: nilai harian, kehadiran, keterlibatan siswa dalam diskusi, kemampuan berpikir, hingga sikap dan karakter. Dengan perspektif tersebut, pendidik dapat menilai apakah seorang anak benar-benar siap melanjutkan ke jenjang berikutnya atau membutuhkan pendampingan tambahan.

 

 

Peserta Didik sebagai Subjek, Bukan Objek

Keputusan kenaikan kelas seharusnya tidak boleh menempatkan anak hanya sebagai objek kebijakan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pendidikan bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab. Dengan melibatkan peserta didik, sekolah dapat meningkatkan motivasi, kendala pribadi, dan harapan terhadap proses pembelajaran.

 

 

Orang Tua dalam Proses Evaluasi

Keterlibatan orang tua tidak dapat diabaikan. Orang Tua adalah pihak yang menyaksikan perkembangan anak di luar sekolah. Data yang dimiliki guru bisa jadi lengkap dalam aspek akademik, tetapi perkembangan psikologis, kebiasaan belajar di rumah, hingga minat anak lebih terlihat dalam pengamatan keluarga.

 

Melalui rapat orang tua atau pertemuan konsultasi, pendidik dan satuan pendidikan dapat memperoleh masukan. Laporan dari keluarga juga membantu menyeimbangkan pertimbangan, sehingga keputusan kenaikan kelas tidak hanya berbasis nilai akademik, tetapi juga melihat kesiapan mental dan dukungan keluarga.

 

 

Satuan Pendidikan sebagai Pengambil Keputusan Formal

Di atas semua proses itu, satuan Pendidikan yang diwakili oleh kepala sekolah dan struktur manajemen pendidikan bertugas mengesahkan keputusan kenaikan kelas. Kepala sekolah memiliki fungsi koordinatif sekaligus tanggung jawab terhadap mutu pendidikan di sekolah.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan, satuan pendidikan wajib menyusun kriteria kenaikan kelas yang objektif, transparan, dan akuntabel. Artinya, keputusan yang diambil tidak boleh bersifat subjektif, tetapi melalui mekanisme yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan kepada peserta didik maupun orang tua.

 

 

Mengapa Opsi Lain Tidak Tepat ?

Jika memahami pilihan jawaban lain, beberapa memang tampak logis, tetapi kurang sesuai:

 

Opsi A

(Pendidik, komite sekolah, dinas pendidikan, dan orang tua murid) terlalu birokratis. Komite sekolah dan dinas pendidikan berperan pada level kebijakan makro, bukan keputusan individual terkait kenaikan kelas.

 

Opsi B 

(Pendidik, psikolog, kepala sekolah, dan dinas pendidikan) memang sesuai bila ada perhatian khusus, seperti anak dengan kebutuhan khusus. Namun melibatkan psikolog dan dinas pendidikan dalam setiap keputusan kenaikan kelas tidak tepat.

 

Opsi D 

(Pengawas pembina, pendidik, satuan pendidikan, dan operator Dapodik) lebih menekankan aspek administratif. Operator Dapodik berperan pada input data, bukan pada analisis kesiapan belajar anak.

 

Sehingga jelas bahwa yang paling tepat adalah opsi C. pendidik, peserta didik, orang tua, dan satuan pendidikan.

 

 

 

Melibatkan pendidik, peserta didik, orang tua, dan satuan pendidikan dalam memutuskan kenaikan kelas bukanlah hanya prosedur administratif, melainkan wujud dari filosofi pendidikan yang humanis. 


Pendidikan merupakan proses memanusiakan manusia, dan keputusan apa pun yang menyangkut masa depan seorang anak harus berangkat dari kesadaran bahwa setiap pihak baik guru, orang tua, anak, maupun sekolah memiliki keputusan yang sama pentingnya.

LihatTutupKomentar