Berikut merupakan tujuan pembuatan proposal kecuali ...
A. Memohon
bantuan dana
B. Untuk
melakukan suatu kegiatan
C. Meminta
izin pihak bersangkutan
D. Meminta
dukungan pihak berwenang
E.
Memberikan masukan untuk keputusan
Jawaban: E. Memberikan masukan untuk keputusan
Dalam lingkup akademik, organisasi, hingga industri profesional, proposal menjadi instrumen yang diperlukan dalam merancang, menyusun, dan mengajukan sebuah rencana kegiatan atau proyek. Bentuknya bisa sangat beragam, mulai dari proposal penelitian ilmiah, kegiatan sosial, kerja sama bisnis, hingga pengajuan dana hibah.
Namun demikian, dalam konteks tujuannya, tidak semua
fungsi yang sesuai benar-benar merupakan alasan pembuatan proposal. Salah satu
di antaranya adalah opsi “memberikan masukan untuk keputusan,” yang sebenarnya
menyimpang dari tujuan pembuatan sebuah proposal.
Untuk
memahami alasan di balik pengecualian ini, mari kita bahas tujuan utama dari
pembuatan proposal secara konseptual dan fungsional.
Tujuan Proposal Dari Gagasan ke Implementasi
Dalam
definisi yang dikemukakan oleh Sugiyono, proposal merupakan suatu rencana yang
dituangkan dalam bentuk rancangan kerja tertulis dan disusun secara sistematis,
logis, dan persuasif. Proposal dibuat sebagai sarana komunikasi resmi antara
pihak pengusul dengan pihak yang dituju, biasanya untuk mendapatkan dukungan,
baik dalam bentuk izin, dana, maupun kerja sama.
Dari sini,
tampak bahwa tujuan proposal adalah menjelaskan dan meyakinkan. Tujuannya
bersifat praktis dan operasional. Berikut adalah rincian dari beberapa tujuan
utamanya:
A. Memohon Bantuan Dana
Proposal kerap kali digunakan sebagai sarana untuk mengajukan permohonan dana dalam berbagai kegiatan. Suatu lembaga atau seseorang dapat mengajukan proposal kepada sponsor, pemerintah, LSM, atau perusahaan untuk membiayai kegiatan yang telah dirancang.
Tujuan ini sangat sentral, dan tercermin dalam struktur
proposal yang mencantumkan dana anggaran secara rinci. Lembaga seperti
Kemendikbudristek melalui program Matching Fund juga menyaratkan proposal
sebagai syarat pengajuan pendanaan.
B. Untuk Melakukan Suatu Kegiatan
Tujuan ini
berkaitan dengan kebutuhan menyusun rencana kegiatan secara terstruktur,
termasuk latar belakang, tujuan, sasaran, waktu, dan evaluasi. Proposal dalam
hal ini menjadi semacam blueprint atau pedoman resmi dalam pelaksanaan
kegiatan. Misalnya, panitia sebuah seminar atau kegiatan OSIS menyusun proposal
sebagai kerangka kerja yang dapat diacu semua pihak.
C. Meminta Izin Pihak Bersangkutan
Seringkali,
pelaksanaan suatu kegiatan membutuhkan izin atau persetujuan dari otoritas
tertentu. Dalam hal ini, proposal digunakan untuk menjelaskan maksud dan
rencana pelaksanaan kegiatan, sehingga pihak terkait (seperti kepala sekolah,
pejabat daerah, atau pemilik lokasi) dapat memberikan izin dengan pemahaman
yang menyeluruh.
D. Meminta Dukungan Pihak Berwenang
Dukungan
tidak selalu bersifat finansial, melainkan bisa dalam bentuk legalitas,
rekomendasi, promosi, atau partisipasi moral. Dalam ranah organisasi
kemasyarakatan atau kegiatan sosial, proposal juga dikirim ke aparat desa,
dinas pemerintahan, atau tokoh masyarakat untuk mendapatkan dukungan legitimasi
dan kerjasama.
E. Memberikan Masukan untuk Keputusan
Memberikan
masukan terhadap suatu keputusan bukan tujuan utama dari sebuah proposal.
Masukan atau saran biasanya muncul dalam bentuk kajian, telaah, atau laporan
evaluatif, bukan proposal. Masukan untuk keputusan lebih cocok dikemas dalam
bentuk dokumen policy brief, nota dinas, atau rekomendasi hasil analisis.
Proposal
tidak dibuat untuk menimbang atau menilai alternatif keputusan, melainkan untuk
menawarkan rencana yang sudah dibuat agar disetujui dan dilaksanakan.
Sebagai
contoh: dalam pengambilan keputusan tentang pembangunan fasilitas umum,
proposal diajukan setelah keputusan politik diambil. Proposal akan menyusun
pelaksanaan teknis, bukan sebagai dokumen yang memberikan masukan apakah
keputusan itu perlu diambil atau tidak.
Dari penjabaran dan pembanding di atas, tampak bahwa empat dari lima pilihan jawaban mencerminkan tujuan dari pembuatan proposal: mengajukan rencana, meyakinkan pihak lain, dan meraih dukungan untuk pelaksanaan kegiatan. Satu-satunya pilihan yang tidak sesuai dengan fungsi dasar proposal adalah E. Memberikan masukan untuk keputusan.