Soerjono-Soekanto menyebutkan bahwa penegakan aturan
merupakan cara menyesuaikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam
kaidah/kaidah/pandangan-pandangan menilai yang mantap dan mengejawantah dan
perilaku tindak sebagai rangkaian pembagian terstruktur mengenai nilai tahap
akhir, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian, keadilan dan
kepastian aturan di dalam pergaulan hidup.
Masalah utama dari penegakan aturan bekerjsama terletak pada faktor-faktor yang mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut mempunyai arti netral, sehingga dampak faktual dan negatifnya terletak pada isi faktor-faktor pengaruh.
Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Menurut Soerjono Soekanto tersebut sebagai berikut :
1. Hukumnya
Dalam
hal ini yang dimaksud yaitu undang-undang dibentuk dihentikan bertentangan
dengan ideologi negara, dan undang-undang dibentuk haruslah berdasarkan
ketentuan yang mengatur kewenangan pembuatan undangundang sebagaimana diatur
dalam Konstitusi negara, serta undang-undang dibentuk haruslah sesuai dengan
kebutuhan dan kondisi masyarakat di mana undang-undang tersebut diberlakukan.
Unda-undang harus sesuai dengan asas-asas aturan yang telah ditetapkan. Tidak
boleh ada peraturan yang saling bertentangan didalam undang-undang tersebut.
Karena aturan yaitu suatu sistem yang saling berafiliasi dan saling
keterkaitan.
2. Penegak hukum
yaitu pihak-pihak yang secara eksklusif terlibat dalam bidang penegakan hukum.
Penegak aturan harus menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan peranannya
masing-masing yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam
menjalankan kiprah tersebut dilakukan dengan mengutamakan keadilan dan
profesionalisme, sehingga menjadi panutan masyarakat serta dipercaya oleh semua
pihak termasuk semua anggota masyarakat. Penegak aturan mempunyai wiwenangnya
sendiri-sendiri. Namun, tidak menjalankan tugasnya dengan sewenang-wenangnya
sebab penegak aturan yaitu salah satu faktor penunjang dari pada berhasil atau
tidaknya suatu aturan yang berlaku.
3. Masyarakat
yaitu masyarakat lingkungan di mana aturan tersebut berlaku atau diterapkan.
Maksudnya warga masyarakat harus mengetahui dan memahami aturan yang berlaku,
serta menaati aturan yang berlaku dengan penuh kesadaran akan penting dan
perlunya aturan bagi kehidupan masyarakat. Masyarakat juga dituntut untuk tidak
melanggar peraturan yang telah dibentuk dan ikut melestarikan kedamaian guna
kehidupan yang lebih sejahtera. Objek dari aturan itu sendiri yaitu sesuatu
yang diaturnya. Disini masyarakat selain sebagai subjek aturan juga sanggup
dikatakan sebagai objek dari pada aturan itu sendiri.
4. Sarana atau kemudahan
yang mendukung penegakan hukum. Sarana atau fasilitas`tersebut
meliputi tenaga insan yang terdidik dan terampil, organisasi yang baik,
peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya. Ketersediaan
sarana dan kemudahan yang memadai merupakan suatu keharusan bagi keberhasilan
penegakan hukum. Kurangnya kemudahan akan menghambat kinerja para penegak
hukum.
5. Kebudayaan
yaitu sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa insan di
dalam pergaulan hidup. Dalam hal ini kebudayaan meliputi nilai-nilai yang
mendasari aturan yang berlaku, nilai-nilai mana merupakan konsepsi-konsepsi
abnormal mengenai apa yang dianggap baik sehingga dianut, dan apa yang dianggap
jelek sehingga dihindari. Tidak semua kebudayaan selaras dengan aturan yang
dibuat. Terkadang ada juga kebudayaan yang sangat bertentangan dengan aturan
yang ditetapkan. Hal ini akan menghambat kinerja daripada aturan itu sendiri.
Memang budaya yaitu salah satu lambang suatu bangsa. Tapi kebudayaan yang baik
yaitu kebudayaan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Kelima faktor
tersebut saling berkaitan dengan eratnya, oleh sebab merupakan esensi dari
penegakan hukum, serta juga merupakan tolak ukur dari pada efektivitas
penegakan hukum. Faktor aturan yang meliputi aturan perundang-undangan, aturan adat, yurisprudensi, aturan traktat,
doktrin, harus hormanis dan tidak saling bertentangan.
Penegakan aturan
sanggup berjalan baik apabila : (1) aturan perundang-undangan sederhana, terang
dan tepat; (2) aturan perundang-undangan tidak saling bertentangan baik secara
vertikal maupun horizontal; (3) peringkat perundang-undangan harus tegas
sehingga menutup kemungkinan adanya produk perundang-undangan yang menyeleweng;
(4) peningkatan peranan aturan adat, yurisprudensi, maupun traktat untuk
mengisi kekosongan dalam perundang-undangan.
Faktor sarana atau
kemudahan pendukung, penegak aturan meliputi perangkat lunak dan keras.
Perangkat lunak contohnya pendidikan sedangkan perangkat keras contohnya
kemudahan fisik menyerupai gedung, kendaraan beroda empat dan sebagainya.
Faktor masyarakat
ditentukan oleh taraf kesadaran dan kepatuhan hukum. Kesadaran aturan merupakan
suatu proses yang meliputi unsur-unsur pengetahuan hukum, pemahaman hukum,
perilaku aturan dan prilaku hukum. Tingkat kesadaran aturan akan tercapai
apabila masyarakat mematuhi hukum.
Faktor kebudayaan
sistem aturan intinya meliputi nilai-nilai yang mendasari aturan yang berlaku,
nilai-nilai mana merupakan konsep-konsep abnormal mengenai apa uang dianggap
baik dan apa yang dianggap buruk. Nilai-nilai tersebut merupakan pasangan
nilai-nilai yang mencerminkan dua keadaan yang ekstrem yang harus diserasikan.