Soerjono-Soekanto
menyebutkan bahwa penegakan aturan merupakan cara menyesuaikan hubungan
nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah atau pandangan menilai yang mantap
dan mengejawantah dan perilaku tindak sebagai rangkaian pembagian terstruktur
mengenai nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan
kedamaian, keadilan dan kepastian aturan di dalam pergaulan hidup.
Masalah
utama dari penegakan aturan bekerjsama terletak pada faktor-faktor yang
mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut mempunyai arti netral, sehingga dampak
faktual dan negatifnya terletak pada isi faktor-faktor pengaruh.
Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Menurut Soerjono Soekanto tersebut sebagai berikut :
1. Hukumnya
Dalam hal
ini yang dimaksud yaitu undang-undang dibentuk dihentikan bertentangan dengan
ideologi negara, dan undang-undang dibentuk haruslah berdasarkan ketentuan yang
mengatur kewenangan pembuatan undangundang sebagaimana diatur dalam Konstitusi
negara, serta undang-undang dibentuk haruslah sesuai dengan kebutuhan dan
kondisi masyarakat di mana undang-undang tersebut diberlakukan. Unda-undang
harus sesuai dengan asas-asas aturan yang telah ditetapkan. Tidak boleh ada
peraturan yang saling bertentangan didalam undang-undang tersebut. Karena
aturan yaitu suatu sistem yang saling berafiliasi dan saling keterkaitan.
2. Penegak hukum
Yaitu
pihak-pihak yang secara eksklusif terlibat dalam bidang penegakan hukum.
Penegak aturan harus menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan peranannya
masing-masing yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam
menjalankan kiprah tersebut dilakukan dengan mengutamakan keadilan dan
profesionalisme, sehingga menjadi panutan masyarakat serta dipercaya oleh semua
pihak termasuk semua anggota masyarakat. Penegak aturan mempunyai wiwenangnya
sendiri-sendiri. Namun, tidak menjalankan tugasnya dengan sewenang-wenangnya
sebab penegak aturan yaitu salah satu faktor penunjang dari pada berhasil atau
tidaknya suatu aturan yang berlaku.
3. Masyarakat
yaitu
masyarakat lingkungan di mana aturan tersebut berlaku atau diterapkan.
Maksudnya warga masyarakat harus mengetahui dan memahami aturan yang berlaku,
serta menaati aturan yang berlaku dengan penuh kesadaran akan penting dan
perlunya aturan bagi kehidupan masyarakat. Masyarakat juga dituntut untuk tidak
melanggar peraturan yang telah dibentuk dan ikut melestarikan kedamaian guna
kehidupan yang lebih sejahtera. Objek dari aturan itu sendiri yaitu sesuatu
yang diaturnya. Disini masyarakat selain sebagai subjek aturan juga sanggup
dikatakan sebagai objek dari pada aturan itu sendiri.
4. Sarana atau kemudahan
Yang
mendukung penegakan hukum. Sarana atau fasilitas`tersebut meliputi tenaga insan
yang terdidik dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai,
keuangan yang cukup, dan sebagainya. Ketersediaan sarana dan kemudahan yang
memadai merupakan suatu keharusan bagi keberhasilan penegakan hukum. Kurangnya
kemudahan akan menghambat kinerja para penegak hukum.
5. Kebudayaan
Yaitu
sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa insan di dalam
pergaulan hidup. Dalam hal ini kebudayaan meliputi nilai-nilai yang mendasari
aturan yang berlaku, nilai-nilai mana merupakan konsepsi-konsepsi abnormal
mengenai apa yang dianggap baik sehingga dianut, dan apa yang dianggap jelek
sehingga dihindari. Tidak semua kebudayaan selaras dengan aturan yang dibuat.
Terkadang ada juga kebudayaan yang sangat bertentangan dengan aturan yang
ditetapkan. Hal ini akan menghambat kinerja daripada aturan itu sendiri. Memang
budaya yaitu salah satu lambang suatu bangsa. Tapi kebudayaan yang baik yaitu
kebudayaan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Kelima
faktor tersebut saling berkaitan dengan eratnya, oleh sebab merupakan esensi
dari penegakan hukum, serta juga merupakan tolak ukur dari pada efektivitas
penegakan hukum. Faktor aturan yang meliputi aturan
perundang-undangan, aturan adat, yurisprudensi, aturan traktat,
doktrin, harus hormanis dan tidak saling bertentangan.
Penegakan
aturan sanggup berjalan baik apabila : (1) aturan perundang-undangan sederhana,
terang dan tepat; (2) aturan perundang-undangan tidak saling bertentangan baik
secara vertikal maupun horizontal; (3) peringkat perundang-undangan harus tegas
sehingga menutup kemungkinan adanya produk perundang-undangan yang menyeleweng;
(4) peningkatan peranan aturan adat, yurisprudensi, maupun traktat untuk
mengisi kekosongan dalam perundang-undangan.
Faktor
sarana atau kemudahan pendukung, penegak aturan meliputi perangkat lunak dan
keras. Perangkat lunak contohnya pendidikan sedangkan perangkat keras contohnya
kemudahan fisik menyerupai gedung, kendaraan beroda empat dan sebagainya.
Faktor
masyarakat ditentukan oleh taraf kesadaran dan kepatuhan hukum. Kesadaran
aturan merupakan suatu proses yang meliputi unsur-unsur pengetahuan hukum,
pemahaman hukum, perilaku aturan dan prilaku hukum. Tingkat kesadaran aturan
akan tercapai apabila masyarakat mematuhi hukum.
Faktor kebudayaan sistem aturan intinya meliputi nilai-nilai yang mendasari aturan yang berlaku, nilai-nilai mana merupakan konsep-konsep abnormal mengenai apa uang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk. Nilai-nilai tersebut merupakan pasangan nilai-nilai yang mencerminkan dua keadaan yang ekstrem yang harus diserasikan.