Berikut yang bukan tujuan penyusunan proposal adalah ...
a. Memohon
bantuan dana
b. Melakukan
suatu kegiatan
c. Meminta
dukungan pihak berwenang
d.
Memberikan masukan untuk keputusan
e. Meminta
persetujuan atau izin pihak berwenang
Jawaban: d. Memberikan masukan untuk keputusan
Proposal
merupakan rencana kegiatan yang disusun secara sistematis dan terperinci untuk
mendapatkan persetujuan, dukungan, atau bantuan dari pihak tertentu. Umumnya
proposal digunakan dalam lingkup pendidikan, penelitian, bisnis, maupun
kegiatan sosial sebagai bahan pertimbangan sebelum kegiatan dilaksanakan.
Tujuan utama pembuatan proposal antara lain:
- Memohon bantuan dana atau sponsor: karena ada kegiatan yang membutuhkan dukungan finansial dari lembaga atau pihak ketiga.
- Melaksanakan suatu kegiatan: proposal berfungsi sebagai pedoman dan rancangan pelaksanaan kegiatan agar berjalan terarah.
- Meminta dukungan atau izin dari pihak berwenang: misalnya dalam kegiatan publik, penggunaan fasilitas umum, atau riset di institusi tertentu.
- Meminta persetujuan: agar pihak terkait mengetahui dan menyetujui rencana kegiatan sebelum dijalankan.
Pilihan yang salah (bukan tujuan proposal):
d. Memberikan masukan untuk keputusan
Memberikan
masukan atau saran untuk pengambilan keputusan bukan tujuan penyusunan proposal,
melainkan fungsi laporan analisis, notulensi, atau kajian ilmiah. Proposal
tidak ditujukan untuk menilai atau memberi pertimbangan terhadap suatu
keputusan, melainkan untuk mengajukan rencana kegiatan agar mendapat
persetujuan atau dukungan.
Tujuan
pembuatan proposal adalah untuk mengajukan rencana kegiatan agar mendapat izin,
bantuan, atau dukungan dari pihak terkait.
- Dengan demikian, yang bukan tujuan pembuatan proposal adalah “memberikan masukan untuk keputusan.”

