Memberikan masukan untuk keputusan bukan tujuan penyusunan proposal

 

berikut yang bukan tujuan penyusunan proposal adalah

Berikut yang bukan tujuan penyusunan proposal adalah ...

 

a. Memohon bantuan dana

b. Melakukan suatu kegiatan

c. Meminta dukungan pihak berwenang

d. Memberikan masukan untuk keputusan

e. Meminta persetujuan atau izin pihak berwenang

 

Jawaban: d. Memberikan masukan untuk keputusan

 

Proposal merupakan rencana kegiatan yang disusun secara sistematis dan terperinci untuk mendapatkan persetujuan, dukungan, atau bantuan dari pihak tertentu. Umumnya proposal digunakan dalam lingkup pendidikan, penelitian, bisnis, maupun kegiatan sosial sebagai bahan pertimbangan sebelum kegiatan dilaksanakan.

 

Tujuan utama pembuatan proposal antara lain:

  • Memohon bantuan dana atau sponsor: karena ada kegiatan yang membutuhkan dukungan finansial dari lembaga atau pihak ketiga.
  • Melaksanakan suatu kegiatan: proposal berfungsi sebagai pedoman dan rancangan pelaksanaan kegiatan agar berjalan terarah.
  • Meminta dukungan atau izin dari pihak berwenang: misalnya dalam kegiatan publik, penggunaan fasilitas umum, atau riset di institusi tertentu.
  • Meminta persetujuan: agar pihak terkait mengetahui dan menyetujui rencana kegiatan sebelum dijalankan.

 

Pilihan yang salah (bukan tujuan proposal):

 

d. Memberikan masukan untuk keputusan

Memberikan masukan atau saran untuk pengambilan keputusan bukan tujuan penyusunan proposal, melainkan fungsi laporan analisis, notulensi, atau kajian ilmiah. Proposal tidak ditujukan untuk menilai atau memberi pertimbangan terhadap suatu keputusan, melainkan untuk mengajukan rencana kegiatan agar mendapat persetujuan atau dukungan.

 

 

Tujuan pembuatan proposal adalah untuk mengajukan rencana kegiatan agar mendapat izin, bantuan, atau dukungan dari pihak terkait.

  • Dengan demikian, yang bukan tujuan pembuatan proposal adalah “memberikan masukan untuk keputusan.”

LihatTutupKomentar