Proklamasi kemerdekaan RI dikumandangkan ke luar negeri dengan tujuan ...
a. Untuk
mendapatkan bantuan tentara dari negara lain
b. Agar
tidak diserang negara lain
c. Agar
diakui kedaulatannya
d.
Memelopori perjuangan bangsa lain
e. Agar
kerja sama mengusir penjajah tetap terbina
Jawaban: c. Agar diakui kedaulatannya
Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945 merupakan momentum paling
bersejarah dalam perjalanan bangsa. Tindakan tersebut tidak hanya sekadar
pernyataan bahwa bangsa Indonesia telah merdeka, tetapi juga merupakan langkah
politik yang sangat penting untuk menegaskan posisi Indonesia pada pihak luar
negri. Oleh karena itu, setelah proklamasi dibacakan oleh Soekarno-Hatta,
pemerintah Indonesia segera menyebarluaskan kabar kemerdekaan, baik ke dalam
negeri maupun ke luar negeri.
Tujuan utama
dikumandangkan proklamasi ke luar negeri adalah agar Indonesia diakui
kedaulatannya (jawaban c). Pengakuan kedaulatan dari negara lain menjadi hal
yang sangat penting karena dengan pengakuan tersebut, Indonesia dapat
menempatkan diri sebagai sebuah negara yang sah dan berdaulat di antara negara
lain di dunia. Tanpa adanya pengakuan internasional, kemerdekaan yang
diproklamasikan hanya akan dianggap sebagai deklarasi sepihak yang belum
memiliki legitimasi di kancah internasional.
Tujuan Pengakuan Kedaulatan
Pengakuan
dari negara lain merupakan simbol bahwa suatu negara telah dianggap memiliki
pemerintahan yang berdaulat, mampu mengatur urusan dalam negeri sendiri, serta
memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan internasional. Dengan demikian,
pengakuan ini tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga berdampak terhadap
posisi diplomatik dan ekonomi suatu negara.
Bagi
Indonesia, pengakuan kedaulatan berarti membuka jalan untuk menjalin hubungan
diplomatik, mendapatkan dukungan politik, serta membuka peluang kerja sama
ekonomi dan pertahanan. Misalnya, setelah proklamasi, beberapa negara seperti
Mesir dan India menjadi pihak pertama yang memberikan dukungan moral dan
pengakuan terhadap kemerdekaan Indonesia.
Alasan Pentingnya Pengumuman Dikumandangkan ke Luar Negeri
Setelah
proklamasi, situasi internasional masih diwarnai oleh kekuasaan Sekutu yang
datang ke Indonesia untuk melucuti tentara Jepang. Dalam kondisi tersebut,
Belanda berusaha kembali menjajah dengan alasan bahwa Indonesia masih merupakan
bagian dari Hindia Belanda. Untuk melawan klaim tersebut, Indonesia perlu
memperkenalkan diri sebagai negara yang telah merdeka secara sah dari negara
lain.
Dengan
mengumandangkan proklamasi ke luar negeri, Indonesia berupaya menegaskan:
- Bahwa penjajahan telah berakhir.
- Bahwa pemerintahan Indonesia telah berdiri dan menjalankan fungsi kenegaraan.
- Bahwa bangsa Indonesia berhak diakui sebagai anggota masyarakat internasional yang sejajar dengan negara lain.
Perbandingan dengan Pilihan Jawaban Lain
a. Untuk mendapatkan bantuan tentara dari negara lain
Tidak tepat,
karena proklamasi bukan dimaksudkan untuk meminta bantuan militer, melainkan
sebagai pernyataan kedaulatan.
b. Agar tidak diserang negara lain
Tujuan ini
tidak sepenuhnya benar. Pengumuman proklamasi tidak otomatis mencegah serangan,
tetapi lebih menegaskan status resmi Indonesia.
d. Memelopori perjuangan bangsa lain
Meski
Indonesia kemudian menjadi inspirasi bagi bangsa Asia-Afrika, tujuan utama
proklamasi bukan untuk memelopori, melainkan untuk menegaskan kemerdekaan
sendiri.
e. Agar kerja sama mengusir penjajah tetap terbina
Tidak
relevan, karena pada masa itu fokus Indonesia adalah mempertahankan dan
memperkuat kemerdekaan, bukan membangun kerja sama militer.
Penyebaran berita proklamasi ke luar negeri dilakukan melalui berbagai cara, antara lain lewat siaran radio luar negeri, pengiriman surat diplomatik, serta dukungan perantauan Indonesia di berbagai negara.
Upaya ini akhirnya membuahkan hasil
berupa pengakuan de facto dan de jure dari berbagai negara sahabat, yang
kemudian memperkuat posisi Indonesia dalam perundingan dengan Belanda.
Proklamasi
Kemerdekaan RI dikumandangkan ke luar negeri dengan tujuan utama agar Indonesia
diakui kedaulatannya. Pengakuan tersebut bertujuan dalam mewujudkan eksistensi
Indonesia sebagai negara yang merdeka, berdaulat, dan berhak menjalankan
hubungan diplomatik dengan negara lain.

